Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tak Bisa Sembunyi, Rekening Bank hingga Lokasi WP Pun bakal Terdeteksi Ditjen Pajak

core tax system itu telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2023 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Editor: Vito
Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi pajak (Thinkstock) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap meluncurkan sistem pajak canggih bernama core tax system pada 1 Juli 2024. Sistem pajak itupun diyakini akan mampu menutup berbagai celah wajib pajak (WP) nakal.

Sistem pajak canggih alias core tax system itu telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2023 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten, Dedi Kusnadi mengatakan, sistem pajak canggih tersebut memiliki kelebihan dari sistem pajak yang lama, yaitu menerima seluruh data, termasuk data rekening bank.

"Kelebihan sistem yang baru, dia akan menerima seluruh data darimana pun, termasuk data rekening bank. Jadi mereka yang penyedia data, termasuk perbankan, ekspor-impor, semua datanya masuk ke sistem," ujarnya, dalam acara Talkshow Radio, dikutip Senin (20/11).

Dengan sistem pajak yang baru tersebut, menurut dia, semua transaksi WP yang tercatat akan masuk ke dalam core tax system. Begitu juga untuk transaksi pada saat pembelian kendaraan bermotor.

"Ke depan karena sudah tersistem, begitu mereka bertransaksi, misalkan artis dapat job di mana, dapat bayaran Rp 100 juta, otomatis nanti datanya masuk. Tahun depan, kalau transaksi tercatat semua masuk ke dalam sistem, termasuk pembelian kendaraan kendaraan, beli motor, beli mobil itu langsung transaksi masuk," jelasnya.

Dedi menuturkan, core tax system tersebut akan dilengkapi dengan fitur tag location dalam data WP. Hadirnya fitur tersebut akan membuat data mengenai WP menjadi semakin akurat. Selain itu, fitur tag location juga akan memudahkan komunikasi antara otoritas dan WP.

"Jadi nanti ketika kami dari DJP berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat, kunjungan langsung, akan langsung ketemu. Selama ini kalau kami cari wajib pajak itu susah. Nyasar-nyasar," katanya.

Ia menyebut, selama ini penulisan alamat pada data wajib pajak biasanya kurang lengkap. Hal itu karena data alamat hanya tertera nama jalan, namun tidak mencantumkan nomor rumah ataupun nomor RT/RW.

Sehingga, ketika otoritas pajak ingin berkomunikasi melalui surat, terkadang petugas pos kesulitan mencari alamat wajib pajak. Oleh karena itu, melalui fitur ini maka alamat WP akan langsung ditandai melalui peta yang tersedia dalam sistem.

Dedi menyatakan, rencananya implementasi core tax system siap diluncurkan pada 1 Januari 2024. Hanya saja, lantaran pada tahun depan bertepatan adanya momen pemilihan presiden (pilpres), pihaknya menunda implementasi tersebut. "Insyaallah fixnya 1 Juli 2024 kami akan launching," bebernya.

Ia khawatir, apabila implementasi core tax system tersebut tetap diluncurkan pada 1 Januari 2024, maka data-data atau sistem pada saat pemilihan presiden akan terganggu.

"Semula kami akan launching di tanggal 1 Januari 2024. Cuma kita ada pesta demokrasi di Februari, pemilihan presiden. Karena ada momen itulah, kami sebenarnya antisipasi barangkali ada chaos, ada kerusakan sistem," jelasnya.

Memudahkan pelayanan

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti menyebut, core tax system akan sangat memudahkan pelayanan, lantaran WP tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved