Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tak Bisa Sembunyi, Rekening Bank hingga Lokasi WP Pun bakal Terdeteksi Ditjen Pajak

core tax system itu telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2023 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Editor: Vito
Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi pajak (Thinkstock) 

Selain itu, potensi sengketa juga berkurang, serta biaya kepatuhan juga menjadi lebih rendah.

"Ke depan seharusnya orang sudah tidak ke kantor pajak lagi, tapi cukup melakukan kewajiban perpajakan melalui ponsel, dan dia sudah bisa tahu semua kewajiban perpajakan lewat ponsel, dan semua informasi ada di sini," paparnya.

Adapun, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono menilai, hadirnya fitur dalam core tax system tersebut akan meningkatkan efektivitas pengawasan WP, sehingga celah tax evasion menjadi semakin kecil.

"Dengan demikian, kepatuhan sukarela dapat ditingkatkan," ucapnya.

Ia menilai, fitur tag location sudah diterapkan pada objek PBB, sehingga alamat WP pun dapat dengan mudah ditemukan. Apalagi, saat ini WP sering menggunakan fitur maps untuk mencari alamat dengan teknologi mutakhir.

"Aspek plusnya adalah karena ada adaptasi teknologi informasi, sedangkan aspek minusnya berkaitan dengan ketidakakuratan teknologi, karena setiap teknologi pasti punya debug," ujarnya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA), Fajry Akbar menilai, fitur tag location dalam sistem pajak canggih tersebut tidak akan efektif. Hal itu karena fitur tersebut masih bisa diakali oleh WP.

"Sangat mudah sekali mengakalinya juga, ada beberapa aplikasi untuk mengelabuhi GPS, dan tag lokasi ini cuma bisa untuk gadget yang terinstal aplikasi saja," terangnya.

Sejauh ini, ia berujar, otoritas pajak sering kali mengirimkan surat namun tidak diketahui oleh WP. Hal itu dikarenakan WP biasanya memiliki rumah lebih dari satu.

"Orang kaya di Indonesia punya rumah lebih dari satu, bahkan kalau ditanyakan alamat rumahnya mereka bingung jawabnya," tukasnya, kepada Kontan.co.id, Senin (20/11).

Belum lagi, menurut dia, terkadang otoritas pajak juga mengirimkan alamat rumah yang sudah tidak lagi dihuni, sehingga WP tidak mengetahui mendapatkan surat dari otoritas pajak. (Kontan.co.id/Dendi Siswanto)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved