Berita Jateng
Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Masih Berlangsung hingga 22 Desember
Program pemutihan bebas sanksi administrasi dan pajak kendaraan di Jateng masih berlaku hingga 22 Desember mendatang.
Penulis: budi susanto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Program pemutihan bebas sanksi administrasi dan pajak kendaraan di Jateng masih berlaku hingga 22 Desember mendatang.
Program pemutihan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan tanpa persyarakatan khusus.
Menurut Kabid Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, program tersebut ada di 35 kabupaten kota di Jateng.
Total Samsat yang menerapkan progam pemutihan tersebut mencapai 37 unit di seluruh Jateng.
"Program pemutihan kami gelar untuk meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan," paparnya, Senin (20/11/2023).
Ia berujar, masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan sebelum batas waktunya.
Danang berharap program tersebut bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Danang juga menuturkan, ada program lain berupa bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima.
"Program tersebut dimulai 28 Agustus - 22 Desember 2023. Kemudian bebas BBNKB II dan pajak progresif mulai 26 April - 22 Desember 2023," imbuhnya.(*)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
3,37 Ton Sampah Belum Terkelola Dengan Baik, Pemprov Jateng Upayakan Penyelesaian |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Kasus Hak Siar Nenek Endang: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Regenerasi Dalam Korupsi, Sosok Dua Sekda Klaten Rugikan Negara Rp6,8 M Kasus Sewa Plasa |
![]() |
---|
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.