Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Masih Berlangsung hingga 22 Desember

Program pemutihan bebas sanksi administrasi dan pajak kendaraan di Jateng masih berlaku hingga 22 Desember mendatang.

Penulis: budi susanto | Editor: m nur huda
Dok Bapenda Jateng
Pamflet digital Program pemutihan bebas sanksi administrasi dan pajak kendaraan ini dimulai sejak 15 November hingga menjelang akhir tahun atau 22 Desember 2023. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Program pemutihan bebas sanksi administrasi dan pajak kendaraan di Jateng masih berlaku hingga 22 Desember mendatang.

Program pemutihan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan tanpa persyarakatan khusus. 

Menurut Kabid Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, program tersebut ada di 35 kabupaten kota di Jateng.

Total Samsat yang menerapkan progam pemutihan tersebut mencapai 37 unit di seluruh Jateng.

"Program pemutihan kami gelar untuk meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan," paparnya, Senin (20/11/2023).

Ia berujar, masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan sebelum batas waktunya.

Danang berharap program tersebut bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. 

Danang juga menuturkan, ada program lain berupa bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima.

"Program tersebut dimulai 28 Agustus - 22 Desember 2023. Kemudian bebas BBNKB II dan pajak progresif mulai 26 April - 22 Desember 2023," imbuhnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved