Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tewas Diterkam Harimau Majikan, Suprianda Ternyata Kerja Tak Digaji, Malah Sering Dapat Ancaman

Nasib Suprianda (27) sungguh tragis. Pria Samarinda, Kalimantan Timur itu tewas diterkam harimau milik majikannya, Sabtu (18/11/2023)

Editor: muslimah
HO/BKSDA Kaltim
Proses evakuasi harimau yang menerkam Suprianda (27) oleh BKSDA Kaltim, Minggu (19/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib Suprianda (27) sungguh tragis. Pria Samarinda, Kalimantan Timur itu tewas diterkam harimau milik majikannya, Sabtu (18/11/2023).

Istrinya yang tengah hamil yang pertama kali melihat jasad Suprianda yag berlumuran darah.

Majikannya, AS, kini telah menjadi tersangka atas pemilikan harimau tanpa izin

Peristiwa Suprianda Tewas diterkam harimau terjadi di sebuah rumah mewah di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Baca juga: Tewas Diterkam Harimau, Suprianda Ternyata Lama Mengeluh Takut tapi Majikan Malah Mengancam

Baca juga: Penyebab 2 Ribu Orang Bisa Tertipu Tiket Konser Coldplay yang Ditawarkan Ghisca Debora

Menurut keterangan adik korban, Hanifah (26), Suprianda tewas diterkam saat diminta majikannya, AS, memberi makan harimau.

 "Korban itu kakak saya. Namanya Suprianda. Dia memang disuruh bosnya kasih makan harimau itu," ungkap Hanifah saat ditemui TribunKaltim.com di RSUD AW Sjahranie, Sabtu petang.

Lantas, siapakah sosok Suprianda?

Suprianda diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah AS selama tiga tahun.

Ia juga bekerja di tempat gym milik AS.

Setiap harinya, Suprianda bertugas memberi makan hewan buas peliharaan AS, yaitu harimau dan macan dahan.

"Kata kakak saya (Suprianda) ada dua macan, satu besar (harimau), satu kecil (macan dahan)," ungkap Hanifah.

Ironisnya, menurut Hanifah, Suprianda hanya mendapat gaji di awal tiga bulan bekerja selama ART.

Setelahnya, Suprianda tak menerima gaji, bahkan sebelum tewas diterkam harimau.

"Tiga bulan awal digaji, tapi setelah itu tidak pernah lagi digaji," beber Hanifah.

Selain tidak digaji, lanjut Hanifah, Suprianda juga diancam akan dipecat dari pekerjaannya oleh AS.

Pasalnya, Suprianda pernah mengaku ketakutan karena nyaris diterkam oleh dua hewan buas peliharaan AS.

"Tapi, bosnya tidak percaya (cerita Suprianda) dan ngancam kakak bakal dipecat dari tempat gym kalau tidak mau (memberi makan harimau dan macan dahan)."

"Sedangkan (Suprianda) digaji 'kan dari tempat gym itu," terangnya.

Selama hidupnya, Suprianda dikenal sebagai pribadi yang baik.

"Almarhum sosok yang sangat baik, makanya orang-orang semuanya pada (melayat) ke sini," kata tetangga korban di rumah duka di Kelurahan Sempaja Barat, Sabtu.

Tetangga korban yang lain, yang enggan disebut namanya, juga menilai Suprianda sebagai sosok yang baik.

"Saya memang nggak terlalu akrab sama almarhum, tapi dia orangnya baik," ujarnya.

Diketahui, jasad Suprianda telah dimakamkan pada Sabtu malam di pemakaman muslim di Solong Durian, Samarinda Utara.

Harimau MiliK AS Dievakuasi

Penampakan harimau yang telah menerkam seorang pria di sebuah rumah mewah di bilangan Jalan Wahid Hasyim 2, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (18/11/2023). Sang pemilik rupanya tak kantongi izin.
Penampakan harimau yang telah menerkam seorang pria di sebuah rumah mewah di bilangan Jalan Wahid Hasyim 2, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (18/11/2023). Sang pemilik rupanya tak kantongi izin. (HO/Polresta Samarinda)

Setelah kasus Suprianda tewas diterkam, harimau milik AS dievakuasi ke Balai Konservasi Umum di Tabang, Kutai Kertanegara, Minggu (19/11/2023).

Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan TImur, Ari Wibawanto, mengatakan evakuasi dilakukan untuk mengamankan harimau tersebut.

Pasalnya, harimau itu menjadi barang bukti dalam kasus tewasnya Suprianda.

"Harimau itu kita evakuasi. Itu nanti sebagai barang bukti dari kasus meninggalnya seseorang."

"Kemudian kita amankan, supaya satwa itu bisa dijaga oleh kita secara baik," ungkap Ari, Minggu.

Ari mengatakan, evakuasi dilakukan dengan melibatkan petugas dari kepolisian, BKSDA, dan tim medis.

Untuk mengetahui jenis harimau yang dipelihara AS, pihak BKSDA akan melakukan tes DNA.

"Dugaan sementara harimau Sumatra, tapi kita akan kroscek lagi dengan tes DNA."

"Kurang lebih seminggu atau dua minggu untuk mengetahui harimau ini dari Sumatra atau dari luar Indonesia," jelasnya.

"Kita baru melihat saja, tapi perkiraan remaja menuju dewasa. Kemungkinan sekitar 3 tahun."

"Kita akan periksa lagi, dari gigi terutama, untuk mengetahui umur satwa tersebut," imbuh dia.

Dipelihara Tanpa Ada Surat Izin

Penampakan luar rumah pemilik harimau yang menerkam pekerja di Samarinda saat hendak diberi makan pada Sabtu (18/11/2023). Pekerja tersebut tewas.
Penampakan luar rumah pemilik harimau yang menerkam pekerja di Samarinda saat hendak diberi makan pada Sabtu (18/11/2023). Pekerja tersebut tewas. (via Tribunnews)

Harimau milik AS yang menerkam Suprianda ternyata dipelihara secara ilegal.

AS diketahui belum mengantongi surat izin dari BKSDA Kalimantan Timur untuk memelihara harimau itu.

"Kami (BKSDA Kaltim) tidak pernah mendapatkan (menerima) surat izin memelihara macan. Baik itu harimau Sumatra ataupun impor."

"Jadi tindakan memeliharanya (AS) ini adalah ilegal," kata Ari Wibawanto.

Terpisah, adik korban, Hanifah, menuturkan tidak ada tetangga AS yang tahu bahwa AS memelihara harimau.

Selama ini, warga sekitar rumah AS hanya mengetahui AS memelihara anjing hingga ayam.

"Tetangga nggak ada yang tahu kalau bosnya ini pelihara harimau, malah baru tahu tadi."

"Kalau anjing sama ayam tahu, kalau pelihara harimau tetangga tidak tahu," terang Hanifah.

Rekan AS, AL, juga mengatakan selama ini AS yang dikenal sebagai pengusaha, memelihara anjing pitbul hingga herder.

Meski begitu, AS mengaku kepada AL, ia mendapatkan harimau dengan harga mahal.

"Kalau harimau sepertinya baru. Katanya untuk dapat itu harganya mahal. Dapat dari mana saya juga tidak tahu," jelas AL.

Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Adapun pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950 mengatur tentang perizinan kepemilikan satwa liar.

Ancaman hukuman bagi AS dalam kasus ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Fakta Baru Kasus Tewasnya Pria Diterkam Harimau di Samarinda, Kerabat Sebut Korban Tidak Digaji

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved