Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

WNA Ditangkap Petugas Imigrasi di Jakarta Barat karena Izin Tinggal, Ternyata Buronan di China

Pria yang buron di negaranya rupanya pernah menjabat sebagai direktur di perusahaan konsultan di kawasan Jakarta Barat.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Petugas Imigrasi menangkap warga negara asing (WNA) asal China berinisial CR (61).

Pria yang buron di negaranya rupanya pernah menjabat sebagai direktur di perusahaan konsultan di kawasan Jakarta Barat.

Hal ini diketahui setelah petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap buronan tersebut karena melewati waktu izin tinggal di Indonesia.

Baca juga: 2 WNA Pakistan Resahkan Warga Cengkareng, Minta Sumbangan dan Makan Gratis di Warung

"Kalau perusahaannya masih berjalan.

Namun ia sudah tidak lagi bekerja di sana karena masa izin tinggalnya sudah habis," ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat Mangatur Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin (20/11/2023).

WN China berinisial CR bakal dideportasi
WN China berinisial CR bakal dideportasi karena melewati izin tinggal di Indonesia. Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Senin (20/11/2023).

"Perusahaannya bergerak di bidang konsultan," tambah dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi menjelaskan, CR mulanya masuk ke Indonesia dengan paspor dan visa yang sah.

Namun, dia tak memperpanjang izin tinggal sejak 2021.

CR lantas dicari oleh otoritas China, lalu ditangkap pada Senin (13/11/2023) lalu.

"Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas berdasarkan pada sistem Keimigrasian, data base kami, WNA berinisial CR sudah tidak memiliki izin tinggal sejak 17 September 2021," ungkap Sandi.

Masa berlaku paspor CR pun sudah kedaluwarsa sejak 25 Desember 2021.

Kendati begitu, Sandi menyebut pihaknya masih mendalami alasan pelaku tidak memperpanjang izin tinggalnya.

"Memang secara Keimigrasian yang bersangkutan sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah.

Sudah jelas juga melanggar Undang-Undang Imigrasi," tutur dia.

Kini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat masih menunggu koordinasi antara Dirjen Imigrasi dengan otoritas China terkait proses pemulangan CR.

Sandi menyebut, pelaku melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pihak Imigrasi berhak melakukan penindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan.

Penangkalan artinya yang bersangkutan tidak bisa lagi masuk Indonesia dalam waktu tertentu," jelas Sandi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Tangkap WN China yang Buron, Pelaku Sempat Jabat Direktur Perusahaan Konsultan "

Baca juga: Nekat Bikin Paspor RI, WNA Asal Kamboja Diamankan Kantor Imigrasi Wonosobo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved