Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

Daftar Kenaikan UMP 2024 Se Jawa dari Tertinggi hingga Terendah, Jateng Naik 4,02 Persen

Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 se Jawa yang telah ditetapkan oleh masing-masing Gubernur atau Pj Gubernur.

|
Editor: m nur huda
kompas.com
Ilustrasi upah - Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 se Jawa yang telah ditetapkan oleh masing-masing Gubernur atau Pj Gubernur. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 se Jawa yang telah ditetapkan oleh masing-masing Gubernur atau Pj Gubernur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, penetapan UMP 2024 maksimal dilakukan pada 21 November 2023.

Kemenaker sebelumnya telah mengingatkan pada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Dan diundangkan pada tanggal 10 November 2023.

Baca juga: UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Jawa Timur Naik 6,13 Persen Jadi Rp 2.165.244

Baca juga: UMP Jateng 2024 Naik Rp 78.778, Disnakertrans Singgung Pertumbuhan Ekonomi

Berikut daftar UMP 2024 di Pulau Jawa, dari yang tertinggi hingga terendah:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP melalui sidang putusan Dewan Pengupahan. PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, UMP DKI Jakarta 2024 akan naik menjadi Rp 5.067.381.

"Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381," ujar Heru dikutip dari Kompas.com (21/11/2023).

Dengan demikian, kenaikan UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 adalah sebesar 3,6 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 4.901.798.

2. Banten

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 2.727.812 atau naik 2,50 persen.

Hal ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMP 2024 merupakan hasil diskusi bersama antara Pemprov Banten, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.

Selanjutnya, Pemprov Banten akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha, serikat buruh, dan yang lainnya.

"Akan berlaku tanggal 1 Januari 2024 nanti. UMP ini sebagai jaring pengaman sosial. Bilamana ada perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK berapa lamanya, maka acuan mereka (pengusaha) melakukan komunikasi bipartid tidak boleh rendah dari UMP," ujar Septo dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

3. Jawa Timur

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved