Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

Daftar Kenaikan UMP 2024 Se Jawa dari Tertinggi hingga Terendah, Jateng Naik 4,02 Persen

Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 se Jawa yang telah ditetapkan oleh masing-masing Gubernur atau Pj Gubernur.

|
Editor: m nur huda
kompas.com
Ilustrasi upah - Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 se Jawa yang telah ditetapkan oleh masing-masing Gubernur atau Pj Gubernur. 

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.

Dengan demikian, UMP Jatim 2024 naik menjadi Rp 2.165.244 dari sebelumnya Rp 2.040.244 pada tahun 2023.

Kenaikan UMP Jatim ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP Jawa Timur Tahun 2024.

"Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jatim serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jatim, maka kenaikan UMP 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," ujar Khofifah dikutip dari Kompas.com (21/11/2023).

Menurut Khofifah, keputusan kenaikan UMP Jatim 2024 ini memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, dan ketenagakerjaan di Jatim.

Kenaikan ini juga telah dilakukan melalui pertemuan tokoh serikat pekerja di Jatim untuk mengonsolidasikan dan mengomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan UMP.

4. DIY

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan naik sebesar Rp 144.115,22 atau mengalami kenaikan sebesar 7,27 persen.

Dengan demikian UMP di DIY pada 2024 menjadi sebesar Rp 2.125.897,61 dari sebelumnya sebesar Rp 1.981.782,39.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi berharap, buruh di DIY akan mendapatkan upah lebih tinggi daripada UMP yang ditetapkan.

Ia menjelaskan, Gubernur DIY berencana mengumumkan UMK pada tanggal 30 November 2023 mendatang.

“Besaran UMK tidak boleh sama (dengan UMP) dan tidak boleh di bawah UMP,” ujar Aria dikutip dari Kompas.com (21/11/2023). Sesuai dengan regulasi, tak akan ada lagi buruh di DIY yang diberi upah di bawah dari Rp 2,1 juta.

"Namanya upah minimum, tentu saja bagian dari safety net yang semestinya dipenuhi, dan itu berlakunya bagi pekerja kurang dari 1 tahun," kata dia.

5. Jawa Barat

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengumumkan, UMP Jabar 2024 ditetapkan naik 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved