Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Melarang ASN Terlibat Dukung Caleg dan Capres di Pemilu 2024

Pemerintah Kabupaten Kudus melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dukung-mendukung calon legislatif maupun pasangan calon preside

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Rifqi Gozali
Pembacaan deklarasi Pemilu damai yang diikuti oleh peserta apel siaga pengawasan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dukung-mendukung calon legislatif maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengatakan, larangan terhadap ASN tersebut di antaranya terlibat dalam kampanye, memberikan dukungan, sampai menjadi anggota partai politik.

“Kemudian imbauan dari Pj Gubernur dan Pj Bupati beberapa waktu lalu terkait berpose yang merujuk pada dukungan itu juga dilarang di tahun politik ini,” kata Putut.

Jika memang terbukti melakukan pelanggaran makan akan dijatuhi snaksi sesuai etik mengatur maupun sanksi disiplin.

 “Di aturan sudah jelas ada sanksi kode etik dan sanksi disiplin,” kata Putut.

Putut menjelaskan sanksi yang diterima ASN ketika terbukti tidak netral yaitu dari sanksi sedang sampai berat. Sanksi sedang misalnya penurunan pangkat dan penundaan pangkat. Kemudian sanksi berat misalnya penurunan jabatan, pembebasan jabatan, sampai pemberhentian.

Bahkan pihaknya juga melarang untuk menyukai, mengomentari, maupun turut serta membagikan unggahan dari salah satu calon tertentu atau membagikan yang berisi ajakan untuk memilih salah satu calon. Sebab aktivitas digital tersebut bisa masuk ranah dukungan atas salah satu calon.

“Semua ASN dan non-ASN yang kerja di lingkup pemerintah kabupaten harus mengikuti. Dilarang untuk like, coment, share kemudian ikut kampanye termasuk pose foto yang sudah ada larangan,” kata dia.

Larangan berpihak oleh PNS itu karena mereka dinilai sebagai aparatur sipil negara harus bisa menjadi pemersatu. Lebih lanjut Putut mengatakan, pihaknya juga sudah menjalin koordinasi dengan Bawaslu terkait penanganan PNS yang tidak netral. Selain itu untuk pengawasan keberpihakan PNS di media sosial, pihaknya bekerja sama dengan Diskominfo untuk memantau media sosial. (Goz)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved