Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2024

UMK Kota Tegal Diusulkan Naik 4 Persen, Jadi Rp 2.231.628 

Pemerintah Kota Tegal mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal pada 2024, naik 4,038 persen atau Rp 86.616.

TRIBUN JATENG/HEMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh berjuang (Gerbang) Jawa Tengah demo di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, beberapa waktu lalu 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Pemerintah Kota Tegal mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal pada 2024, naik 4,038 persen atau Rp 86.616.

Dari UMK Kota Tegal tahun 2023 sebesar Rp Rp 2.145.012 menjadi sebesar Rp 2.231.628.

Angka tersebut merupakan hasil dari sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal

Usulan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Tegal Nomor 561/002/2023 tentang Rekomendasi UMK Kota Tegal Tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Tengah. 

Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, hasil perhitungan tersebut menggunakan formula penyesuaian dengan nilai alfa sama dengan 0,30 diperoleh angka sebesar Rp 2.231.627,70. 

Persentase kenaikannya dibandingkan pada UMK 2023 adalah 4,038 persen. 

Kemudian dibulatkan menjadi Rp 2.231.628.

Pembahasan kenaikan tersebut juga sudah mempertimbangkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

"Apa yang kita usulkan akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa, pada 30 November 2023," katanya kepada tribunjateng.com, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Ratusan Buruh di Tegal Demo, Tuntut Empat Hal Salah Satunya UMK 2024 Naik 15 Persen

Baca juga: UMK 2024 Kabupaten Batang Diusulkan Naik 1,78 Persen, Jadi Rp 2.322.897 

 

Baca juga: UMP Jateng 2024 Naik Rp 78.778, Disnakertrans Singgung Pertumbuhan Ekonomi

Heru Setyawan mengatakan, UMK ini nantinya diperuntukkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang 12 bulan atau 1 tahun. 

Misalkan ada karyawan yang bekerja pada Agustus kemarin dibayar dengan UMK 2023, maka per Januari mendatang wajib dibayar dengan UMK 2024. 

Ia mengingatkan, agar perusahaan menyusun struktur dan skala upah bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan sehingga mendapatkan upah yang layak.

"UMK mungkin belum menggambarkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Maka perusahaan wajib menyusun struktur pengupahan yang lebih menyejahterakan karyawan dan keluarganya," pesannya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved