Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Jawa Timur Naik 6,13 Persen Jadi Rp 2.165.244

Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 Jawa Tengah naik menjadi 4,02 persen. Kenaikan itu membuat UMP Jateng sebesar Rp1.958.169 naik Rp 78.778 menjad

Editor: m nur huda
kompas.com
Ilustrasi upah - UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Jawa Timur Naik 6,13 Persen Jadi Rp 2.165.244 

"Ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa," kata Ahmad Azis, Selasa (21/11).

Menurut Aziz, hasil UMP 2024 didasarkan pada UMP 2023 yang mengalami inflasi yoy sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 dan nilai alfa 0,30.

Aziz menambahkan penentuan nilai alfa diperoleh dari rerata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode tahun berjalan. Yakni tahun 2020-2021, 2021-2022 dan 2022 - 2023.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun tahun 2021 tentang Pengupahan dengan rentang nilai 0,10 sampai 0,30.

"Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah," terangnya.

Menurut Aziz, penyerapan tenaga kerja dan median meningkat sehingga variabel alfa di Jateng ditetapkan di angka tertinggi. "Variabel alfa di Jateng ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30," imbuhnya. (ags/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved