Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Kades Kertayasa Tegal Periode 2013-2019 Korupsi Program PTSL Ratusan Juta, Akui Uang Dibagi-bagi 

uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke perangkat desa, panitia PTSL, dan lain-lain

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah), didampingi Kasatreskrim Polres Tegal AKP Suyanto (kiri), dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan (kanan), saat melaksanakan pers rilis kasus tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal periode jabatan 2013-2019. Bertempat di Gedung SSB Mapolres Tegal, Kamis (23/11/2023). 

Sementara sejauh ini, sesuai hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang bisa ditetapkan tersangka baru satu orang yakni Siswanto, selaku Kepala Desa Kertayasa pada tahun 2018. 

"Pasal yang diberlakukan yaitu Pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Suyanto, menjelaskan bahwa uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke perangkat desa, panitia PTSL, dan lain-lain. 

Sementara jumlah uang yang diamankan yaitu sebesar Rp 107.700.000 berasal dari masing-masing pihak tersebut, kecuali dari tersangka belum mengembalikan kerugian yang ada sehingga masih dikalkulasikan. 

"Jadi untuk proses penanganan sejak tahun 2018, sedangkan penahanan baru sekarang ini karena sudah cukup bukti. Tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Kertayasa sejak tahun 2013 sampai 2019 akhir," tandasnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved