Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kejari Karanganyar Musnahkan 339 Ribu Batang Rokok Ilegal, Narkotika dan Jamu Ilegal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan barang bukti terdiri dari 339 , 68 ribu batang rokok ilegal, narkotika serta jamu ilegal pada Kamis

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
Agus Iswadi
Pemusanahan barang bukti berupa rokok ilegal dan mie kadaluarsa di halaman Kantor Kejari Karanganyar, Kamis (23/11/2023) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan barang bukti terdiri dari 339 , 68 ribu batang rokok ilegal, narkotika serta jamu ilegal pada Kamis (23/11/2023) siang.

Dari pantauan di lokasi, barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Karanganyar. Pemusnahan dilakukan oleh Kajari Karanganyar, Muh Zuhri, Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Ketua Pengadilan Negeri, Agus Khomarudin, perwakilan Bea Cukai Solo, dan Rupbasan Solo.

Kajari Karanganyar, Muh Zuhri menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti dari 64 perkara yang terjadi pada tahun ini dan 2022. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu 169, 84 gram, ganja 4 paket, HP 40 unit, jamu ilegal 539 bungkus, mie kadaluarsa 369 bungkus dan 339,68 ribu batang rokok ilegal.

"Ini (pemusnahan barang bukti) kegiatan ke dua kalinya, dalam rangka pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Baik itu di Pengadilan Tingkat Pertama sampai ke tingkat Mahkamah Agung," katanya kepada Tribunjateng.com.

Dia menerangkan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan. Dari sekian barang bukti, lanjutnya, rokok ilegal merupakan barang bukti paling banyak. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penyelidikan dari Bea Cukai Solo.

Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Solo, Muzakkar mengatakan, peredaran rokok ilegal memang sangat masif sekali seiring dengan adanya peningkatan nilai cukai rokok. Di wilayah Solo Raya ada tiga wilayah yang banyak ditemukan peredaran rokok ilegal pada tahun ini yakni Kabupaten Karanganyar, Sragen dan Boyolali.

"Yang kami lakukan biasanya (rokok ilegal) berasal dari Jatim," terangnya.

Rokok ilegal tersebut didistribusikan dengan mobil pribadi serta jasa travel. Dia mengungkapkan, penindakan rokok ilegal biasanya dilakukan di ruas jalan tol. Menurutnya, peredaran rokok ilegal jarang ditemui di kawasan perkotaan dan lebih banyak ditemukan di pedesaan. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal melalui media sosial juga menjadi perhatian khusus pihak Bea Cukai Solo.

"Sekarang ini yang sulit kita awasi, sistem penjualan dan peredaran pakai media online. Jadi sudah mulai terbuka," ungkapnya. (Ais).

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved