Berita Jepara
Begal Mantan Pacar di Jepara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara: Ditusuk Kunci Obeng Berulang Kali
Seorang pria berinisial R (21) yang menjadi pelaku tindak kejahatan begal di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM - JEPARA - Seorang pria berinisial R (21) yang menjadi pelaku tindak kejahatan begal di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, kini berisiko dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP atas perbuatannya mencuri dengan kekerasan.
R telah terbukti melakukan pemukulan dan melarikan sepeda motor milik mantan pacarnya, A.
Keduanya sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara, namun kemudian berpisah dan fokus pada kehidupan keluarga masing-masing.
Hubungan mereka kembali intens setelah beberapa waktu, seringkali berkomunikasi dan saling berbagi curhat.
R mengakui bahwa awalnya ia hanya berniat melukai korban karena adanya pertengkaran.
Meskipun ia enggan mengungkapkan akar permasalahan yang menyebabkan pertengkaran tersebut.
Saat melakukan pemukulan, aksinya diketahui oleh warga sekitar, dan ia kemudian membawa kabur sepeda motor Scoopy milik korban.
"Pada awalnya, saya tidak berniat membawa kabur sepeda motornya. Karena sudah banyak orang, saya kabur dengan sepeda motor," ujar R saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (24/11/2023).
R mengakui kesalahannya atas tindakan tersebut yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka melibatkan personel Jatanras Polda Jateng, yang berusaha menangkap R yang melarikan diri ke luar Jepara.
Tersangka akhirnya ditangkap di Kecamatan Blimbingrejo, Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (22/11/2023).
Ia melarikan diri ke Kota Apel tersebut menggunakan sepeda motor milik korban.
"Sebelum ke Malang, tersangka sempat melarikan diri ke Jogja, Bantul, dan Gresik," kata Kapolres Jepara.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Jepara untuk proses penyidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor Scoopy korban, pakaian korban, pisau, dan obeng.
Menurut Kapolres Jepara, motif pelaku dalam melakukan tindak kejahatan ini murni karena keinginan untuk mencuri.
"Pelaku ingin mengambil dan menguasai sepeda motor korban," ungkapnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Sat Reskrim Polres Jepara berhasil menangkap R (21), pelaku begal sepeda motor mantan pacarnya, yang juga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, A, sehingga mengalami luka-luka.
Pria asal Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, ditangkap di tempat persembunyiannya pada Rabu (22/11/2023) kemarin.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyatakan akan merilis kasus pembegalan yang terjadi di Bondo beberapa waktu lalu.
"Tersangka ditangkap di Malang (Jawa Timur)," kata Kapolres Jepara, Kamis (23/11/2023) saat dimintai konfirmasi oleh pewarta Jepara.
Rencananya, pada Jumat (24/11/2023) pihaknya akan menggelar rilis kasus untuk menyampaikan hasil ungkap kasus perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh R.
Sebelumnya dilaporkan bahwa seorang pria berinisial R, warga Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, menjadi buronan polisi setelah melakukan penganiayaan dan membawa kabur sepeda motor Scoopy milik pacarnya.
Kejadian tersebut terjadi di belakang gudang di Desa Bondo, pada Senin (13/11/2023) malam lalu.
Kapores Jepara, AKBP Wahyu Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Pertama-tama, R meminta bantuan kepada pacarnya, A (20), untuk mengantarkannya bekerja.
Mereka bertemu di warung Bakso 77 di Bondo. Pelaku membawa sepeda motor korban, dan korban duduk di belakang pelaku.
"Namun bukannya berangkat kerja, korban diajak jalan-jalan ke Bangsri hingga sampai hutan jati Poreng," kata Kapolres Jepara, Selasa (14/11/2023).
Sesampai di lokasi tersebut, korban diminta untuk mengendarai sepeda motor.
Pelaku membonceng di belakang.
Saat korban meminta untuk diantarkan ke rumah temannya di daerah Banyuurip, Kecamatan Bangsri, di tengah perjalanan, di belakang gudang di Desa Bondo, korban ditusuk dengan kunci obeng berkali-kali.
Akibatnya, korban terpaksa menghentikan sepeda motornya.
Setelah berhenti, korban dipukuli dengan tangan kosong hingga tersungkur ke tanah.
Tidak berhenti di situ, korban ditusuk dengan gunting.
Beruntung, penganiayaan ini diketahui oleh warga setempat. Pelaku langsung melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor korban setelah mengetahui adanya warga di sekitar.
"Korban kemudian dilarikan ke RSUD RA Kartini untuk mendapat pertolongan medis," tambahnya.
Kapolres memperkirakan kerugian materi yang dialami korban mencapai Rp 24 juta.
Pihak kepolisian terus memburu pelaku yang masih berstatus buron.
| Pendopo Jepara Siap Disulap Jadi Museum RA Kartini, Bupati: Kita Masukkan Semua Identitas Jepara |
|
|---|
| Harga Pupuk Subsidi Turun, Tapi Petani Jepara Masih Bayar Mahal: "Katanya Nunggu Januari" |
|
|---|
| 5.026 Anak di Jepara Tidak Sekolah, Penyebab Tertinggi Karena Sudah Kerja |
|
|---|
| Membuka Sejarah Baru: Pendopo Kabupaten Jepara Disulap Jadi Museum R.A. Kartini |
|
|---|
| Ribuan Pelari Ramaikan Jeparundise 2025 di Pantai Bandengan Jepara, Sehat Sambil Dongkrak Wisatawan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.