Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ketua DPRD Kudus : Penggunaan DBHCHT di Kudus Sudah Sesuai

Ketua DPRD Kudus, Masan mengatakan bawa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus sudah diatur

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
Rezanda Akbar D. 
Ketua DPRD Kudus, Masan 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS — Ketua DPRD Kudus, Masan mengatakan bawa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. 

Yakni PMK Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Untuk Kegiatan Sosialisasi seperti ini, mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 Tentang Kegiatan yang Didanai DBHCHT Bidang Pelaksanaan Penegakkan Hukum. 

"Penggunaan DBHCHT di Kudus sudah diatur sedemikian rupa sesuai dengan PMK 215, untuk kegiatan sosialisasi seperti ini yakni ada pada Pasal 7 Ayat 1," katanya. 

Dia mengatakan rincian keguanaan DBHCHT diantaranya yakni 40 persen bidang Kesehatan seperti penanganan stunting, Pembayaran JKN bagi warga Kudus yang tidak mampu, revitalisasi fasilitas kesehatan ataupun belanja alat-alat kesehatan. 

"Ini diantaranya ada penanganan stunting di Kabupaten Kudus yang merupakan program nasional, kami dari Pemkab meminta bantuan kepada ibu Persit untuk membantu penanganan stunting di Kudus. Terkait anggaran bersinergi dengan pemkab sudah disediakan melalui DBHCHT," jelasnya. 

Selain itu, 50 persen untuk Kesejahteraan Masyarakat yang terdiri dari 30 persen untuk BLT khusus untuk karyawan rokok. Kemudian 20 persen untuk pelatihan kerja. 

"Ini bisa dimanfaatkan masyarakat umum ada pelatihan makeup artis, busana tata boga dan lainnya," sambungnya. 

Untuk bidang penegakkan Hukum mendapatkan bagian 10 persen dari DBHCHT dimana sosialisasi ini masuk di dalamnya. 

Untuk itu, dia meminta pada Para Anggota Persit untuk ikut membantu gempur rokok ilegal. 

"Ketika kita tahu ada yang memproduksi rokok dan itu ilegal atau menemukan yang mengedarkan rokok ilegal inilah fungsi sosialisasi dalam membantu mengamankan kas negara," ucapnya. 

Baca juga: Kecelakaan Pajero vs Vega Karanganyar : Priyadi Tewas dan Sempat Dibawa ke Rumah Sakit

Baca juga: Pemkab Kudus Ajak Sengkuyung Bareng Gempur Rokok Ilegal

Baca juga: UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen, UMK Kabupaten Karanganyar Jadi Berapa? Cek Rinciannya di Sini

Baca juga: Mbak Lala Murka Nama Rafathar Masuk Yel-yel Saat RANS Nusantara FC Kalah: Kalian Kira Gitu Keren?

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved