Berita Jepara
Pelaku Perampasan Motor Mantan Pacar di Bangsri Jepara Ditangkap di Malang Jawa Timur
Sepandai-pandainya bersembunyi untuk menghindari kejaran polisi pasti akhirnya ditangkap juga
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Sepentar-pintarnya bersembunyi untuk menghindari kejaran polisi, pasti akhirnya tertangkap juga seperti yang dialami pelaku perampasan motor dengan kekerasan di Jepara ini.
Warga Jepara ini ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Malang Jawa Timur.
Pria berisinial R (21), pelaku begal yang terjadi di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, terancam hukuman 12 tahun penjara. Ia disangkakan Pasal 365 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
R terbukti menganiaya dan membawa kabur sepeda motor milik mantan pacarnya, A. Mereka berdua dulu pernah menjalin asmara namun kemudian berpisah dan fokus ke keluarga masing-masing.
Kemudian mereka akhir-akhir intens komunikasi dan tak jarang kerap saling curhat.
Tersangka R mengaku awalnya hanya ingin melukai korban. Ia tega melakukan itu karena percecokan.
Tapi ia enggan mengungkapkan pangkal masalah musabab percekokan itu.
Namun saat melukai tubuh korban, aksinya terpergok warga. Ia kemudian langsung membawa sepeda motor Scoopy milik korban.
"Awalnya tak ada niat bawa kabur sepeda motornya. Karena sudah ada banyak orang, saya kabur dengan sepeda motor," kata R saat dihadirkan pada rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (24/11/2023).
Ia mengaku khilaf atas perbuatan yang telah dilakukan hingga membuat korban mengalami luka-luka.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan perburuan terhadap tersangka melibatkan personel Jatanras Polda Jateng. Hal ini untuk menangkap tersangka yang kabur ke luar Jepara.
Dia membeberkan tersangka ditangkap di Kecamatan Blimbingrejo, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (22/11/2023) lalu.
Tersangka kabur ke Kota Apel itu dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
"Sebelum ke Malang, tersangka sempat kabur ke Jogja, Bantul dan Gresik," kata Kapolres Jepara.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Jepara untuk dilakukan proses penyidikan.
Kronologi Suami Aniaya Istri Yang Sudah Lama Pisah Ranjang Hingga Babak Belur di Jepara |
![]() |
---|
Deteksi Dini TBC, Pemkab Jepara Jemput Bola dengan Program 'Tilik Putumas' |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Segera Lengkapi Data KKS, Kasus Stunting, DB dan TBC Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Gandeng BRIN Untuk Kembangkan Potensi Padi Biosali dan Bahan Bakar Petasol |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Buka Beasiswa Kartu Sarjana 2025, Pendaftaran Maksimal 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.