Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Waspada TPPO, Direktorat Binariksa Kemenaker RI Ingatkan Pekerja Migran Tak Tergiur Syarat Mudah

Binariksa Kemenaker RI mencatat, masih ditemukan kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Fajar Bahruddin Achmad
Koordinator Pengawasan, Pelatihan dan Penempatan Direktorat Binariksa, FX Watratan. 

TRIBUNJATENG.COM,BREBES - Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa) Kemenaker RI mencatat, masih ditemukan kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus lainnya yang saat ini masih dalam penyidikan, penelantaran PMI yang bekerja sebagai pelaut di Afrika. 

Hal itu diungkapkan Koordinator Pengawasan, Pelatihan dan Penempatan Direktorat Binariksa, FX Watratan saat menggelar diskusi dengan dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota di Hotel King Brebes, Kamis (23/11/2023).

Watratan mengatakan, perlindungan pekerja migran ini merupakan tanggung jawab bersama sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Peran paling pertama berada di pemerintahan desa, karena syarat menempatkan orang ke luar itu harus ada izin dari kepala desa. 

Selanjutnya yang berperan adalah dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk mendaftarkan calon PMI secara prosedural.

"Kemudian pelaksanaannya, dari Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2M) akan melakukan penempatan. Nanti ada penyerahan dokumen sesuai persyaratan," katanya. 

Pada kesempatan itu, Watratan mengingatkan, warga yang ingin menjadi PMI untuk tidak tergiur dengan iming-iming pengurusan persyaratan yang mudah.

Karena biasanya itu menjadi modus dari TPPO.

Mereka tidak mengikuti prosedural yang berlaku dan tidak melewati BP2M.

"Yang aman tentu yang melalui prosedural. Maka oleh dinas ketenagakerjaan atau BP2M akan ditanyakan persyaratannya dan agensinya di mana.

Kemudian siapa pemberi kerjanya, gajinya berapa dan harus melewati aplikasi Siap Kerja supaya terdeteksi," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved