Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelecehan Seksual Mahasiswi Unand

Dosen Unand Pelaku Pelecehan 8 Mahasiswi Resmi Dipecat, dari Kursi Dosen dan ASN

Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi memecat dosen Unand, Padang, Sumatera Barat, berinisial KC sebagai dosen dan sekaligus aparatur sipil negara

Editor: Muhammad Olies
(SHUTTERSTOCK/YAKOBCHUK VIACHESLAV)
Ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUNJATENG.COM - Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi memecat tenaga pengajar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, berinisial KC sebagai dosen dan sekaligus aparatur sipil negara (ASN). 

Pemecatan ini seiring kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan KC terhadap delapan mahasiswi Unand

Surat Keputusan (SK) Mendikbud terkait sanksi pemecatan KC ini sudah diterima Rektor Unand pada Oktober 2023.

"Saya sudah cek, benar SK-nya sudah turun langsung dari Jakarta. Benar, pemberhentian dan status sebagai dosen dan ASN," kata Sekretaris Unand Henmaidi Alfian, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Nasib Mahasiswa Unesa Pelaku Pelecehan Seksual Dilarang Ikut Perkuliahan Selama 1 Semester

Baca juga: Mahasiswa UNY Sebar Hoaks Pelecehan Seksual karena Sakit Hati Tak Diterima Jadi Anggota BEM

Baca juga: Sebut Dirinya Difitnah, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual UNY Siap Tempuh Jalur Hukum

Henmaidi mengatakan, KC diberhentikan sebagai dosen dan aparatur sipil negeri (ASN). SK tersebut telah diserahkan kepada KC.

"Saya tidak melihat isi SK-nya karena suratnya bersifat rahasia. Namun, diterima oleh Unand sekitar akhir Oktober, dan oleh bidang SDM segera diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Henmaidi.

Sebelumnya diberitakan, KC dinonaktifkan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya.  Pelecehan tersebut terjadai pada tahun 2022.

KC diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengancam delapan orang mahasiswi yang menjadi korbannya tidak akan diluluskan bila tidak menuruti kemauannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved