Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjol Ilegal

WASPADA! Daftar Pinjol Ilegal Resmi Diblokir OJK Kamis 8 Mei 2025, Ini Datanya

Daftar 536 Pinjol Ilegal dari OJK per 6 Mei 2025, Waspada Sebelum Utang

Editor: Awaliyah P
GOOGLE
PINJOL ILEGAL DIBLOKIR - WASPADA! Daftar Pinjol Ilegal Resmi Diblokir OJK Kamis 8 Mei 2025, Ini Datanya 

WASPADA! Daftar Pinjol Ilegal Resmi Diblokir OJK Kamis 8 Mei 2025, Ini Datanya

TRIBUNJATENG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru pinjaman online ilegal.

Daftar ini diumumkan oleh Satgas PASTI dan terakhir diperbarui pada Maret 2025.

Hingga Kamis 8 Mei 2025, data ini masih menjadi acuan resmi.

Dalam periode Januari hingga Februari 2025, OJK sudah memblokir 536 pinjol ilegal.

Dari jumlah tersebut, 508 adalah pinjol ilegal dan 28 sisanya adalah pinjaman pribadi atau Pinpri.

Pinjol ilegal sering memberikan bunga tinggi tanpa penjelasan.

Penagihannya juga kasar, bahkan bisa menyebarkan data pribadi peminjam.

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak memakai layanan dari pinjol yang tidak terdaftar resmi.

Beberapa nama yang masuk daftar pinjol ilegal adalah Dana Uang Pinjaman, Koperasi Pinjam Kilat, dan Rupiah Langsung Cair.

Masih banyak nama lainnya yang kini sudah diblokir.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

  1. Tidak punya izin dari OJK
  2. Menawarkan pinjaman lewat SMS, WhatsApp, atau media sosial
  3. Tidak punya alamat kantor yang jelas
  4. Meminta akses penuh ke data pribadi di ponsel
  5. Menagih dengan ancaman atau mempermalukan nasabah

Mengapa Pinjol ilegal berdampak buruk?

  1. Bunga sangat tinggi dan tidak masuk akal
  2. Penagihan dengan kata kasar bahkan ancaman
  3. Data pribadi bisa disebar ke kontak lain
  4. Tidak ada layanan pelanggan
  5. Tidak bisa diproses hukum karena tidak resmi

Jika menemukan pinjol mencurigakan, masyarakat bisa lapor ke OJK lewat email konsumen@ojk.go.id atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157.

Bisa juga lewat situs resmi www.ojk.go.id.

Klik di sini untuk lihat daftar lengkap pinjol ilegal per 6 Mei 2025. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved