Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjol Ilegal

Daftar Pinjol Ilegal Resmi dari OJK Rabu 7 Mei 2025

OJK blokir 508 pinjol ilegal hingga Mei 2025. Waspadai bunga tinggi, penagihan kasar, dan risiko kebocoran data.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
PINJOL ILEGAL - Daftar pinjol ilegal 7 Mei 2025. OJK tegaskan, layanan tanpa izin resmi rawan merugikan masyarakat. 

Daftar Pinjol Ilegal Resmi dari OJK Rabu 7 Mei 2025

TRIBUNJATENG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan daftar pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.

Daftar ini dirilis oleh Satgas PASTI dan terakhir diperbarui pada Maret 2025.

Hingga Rabu, 7 Mei 2025, data tersebut masih menjadi acuan resmi dalam penindakan.

Dalam dua bulan pertama tahun ini, OJK sudah memblokir 536 pinjol ilegal.

Sebanyak 508 di antaranya merupakan pinjol ilegal.

Sementara 28 lainnya adalah layanan pinjaman pribadi atau Pinpri.

Semua pinjol tersebut terbukti  tidak punya izin resmi dan dianggap berbahaya bagi konsumen.

Pinjol ilegal kerap menetapkan bunga tinggi tanpa transparansi dan menagih dengan cara kasar.

Beberapa bahkan menyebarkan data pribadi peminjam secara sembarangan.

Masyarakat diminta hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK.

Beberapa nama pinjol ilegal yang diblokir antara lain Dana Uang Pinjaman, Koperasi Pinjam Kilat, dan Rupiah Langsung Cair.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

  1. Tidak punya izin dari OJK
  2. Menawarkan pinjaman lewat SMS, WhatsApp, atau media sosial
  3. Tidak punya alamat kantor yang jelas
  4. Meminta akses penuh ke data pribadi di ponsel
  5. Menagih dengan ancaman atau mempermalukan nasabah

Mengapa Pinjol ilegal berdampak buruk?

  1. Bunga sangat tinggi dan tidak masuk akal
  2. Penagihan dengan kata kasar bahkan ancaman
  3. Data pribadi bisa disebar ke kontak lain
  4. Tidak ada layanan pelanggan
  5. Tidak bisa diproses hukum karena tidak resmi

Jika menemukan pinjol mencurigakan, masyarakat bisa lapor ke OJK lewat email konsumen@ojk.go.id atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157.

Bisa juga lewat situs resmi www.ojk.go.id.

Klik di sini untuk lihat daftar lengkap pinjol ilegal. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved