Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjol Ilegal

Data Pribadi Terancam! Ini Daftar 536 Pinjol Ilegal Resmi dari OJK Jumat 9 Mei 2025

Data Pribadi Terancam! Ini Daftar 536 Pinjol Ilegal Resmi dari OJK Jumat 9 Mei 2025

|
Editor: Awaliyah P
OJK
PINJOL ILEGAL DIBLOKIR - OJK blokir 536 pinjol dan pinjaman pribadi ilegal per 9 Mei 2025. Data pribadi terancam. 

Data Pribadi Terancam! Ini Daftar 536 Pinjol Ilegal Resmi dari OJK Jumat 9 Mei 2025

TRIBUNJATENG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru pinjaman online ilegal.

Daftar ini diumumkan oleh Satgas PASTI dan terakhir diperbarui pada Maret 2025.

Hingga Jumat, 9 Mei 2025, data ini masih menjadi acuan resmi.

Dalam periode Januari hingga Februari 2025, OJK sudah memblokir 536 entitas ilegal.

Dari jumlah tersebut, 508 adalah pinjol ilegal dan 28 sisanya adalah pinjaman pribadi atau Pinpri.

Semua entitas yang masuk dalam daftar tidak punya izin resmi dan berpotensi merugikan masyarakat.

Pinjol ilegal sering memberikan bunga tinggi tanpa penjelasan.

Penagihannya juga kasar, bahkan bisa menyebarkan data pribadi peminjam.

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak memakai layanan dari pinjol yang tidak terdaftar resmi.

Beberapa nama yang masuk daftar pinjol ilegal adalah Dana Uang Pinjaman, Koperasi Pinjam Kilat, dan Rupiah Langsung Cair.

Masih banyak nama lainnya yang kini sudah diblokir.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

  1. Tidak punya izin dari OJK
  2. Menawarkan pinjaman lewat SMS, WhatsApp, atau media sosial
  3. Tidak punya alamat kantor yang jelas
  4. Meminta akses penuh ke data pribadi di ponsel
  5. Menagih dengan ancaman atau mempermalukan nasabah

Mengapa Pinjol ilegal berdampak buruk?

  1. Bunga sangat tinggi dan tidak masuk akal
  2. Penagihan dengan kata kasar bahkan ancaman
  3. Data pribadi bisa disebar ke kontak lain
  4. Tidak ada layanan pelanggan
  5. Tidak bisa diproses hukum karena tidak resmi

Jika menemukan pinjol mencurigakan, masyarakat bisa lapor ke OJK lewat email konsumen@ojk.go.id atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157.

Bisa juga lewat situs resmi www.ojk.go.id.

Klik di sini untuk lihat daftar lengkap pinjol ilegal per 9 Mei 2025. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved