Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Kalimantan Timur, KPK Sita Uang Rp525 Juta

KPK melakukan OTT di Kalimantan Timur pada Kamis (23/11/2023). KPK menyita uang tunai senilai Rp 525 juta.

KOMPAS.com/Regi Pratasyah Vasudewa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dan Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan pers perihal penangkapan dari giat OTT di Kaltim, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (23/11/2023).

Sebanyak 11 orang diamankan dalam OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di wilayah Kalimantan Timur.

KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 525 juta.

Baca juga: Kepala dan Pejabat BBPJN Kalimantan Timur serta 3 Pihak Swasta Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap

"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 525 juta sebagai sisa dari nilai Rp 1,4 miliar yang diberikan," kata Johanis dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

Adapun KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. 

Kelimanya yakni, Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyatno; pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis; dan staf PT FPL yang juga menantu dari Abdul Nanang Ramis, Hendra Sugiarto.

Lalu, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Rahmat Fadjar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah I Kalimantan Timur, Riado Sinaga.

Johanis menjelaskan, tersangka Nono, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto memberikan uang pelicin secara bertahap. Total uang yang diduga diberikan kepada Rahmat dan Riado senilai Rp 1,4 miliar.

Uang mulai diterima Rahmat dan Riado pada Mei 2023.

Menurut Johanis, penyerahan uang selalu di Kantor BBPJN Wilayah I Kaltim. Uang hasil suap itu, menurut keterangan tersangka kepada penyidik, di antaranya dipakai untuk acara Nusantara Sail 2023.

Konstruksi perkara

Johanis mengungkapkan, pada 2023, terdapat program pembangunan jalan nasional di wilayah I Provinsi Kaltim. Anggaran proyek bersumber dari APBN. 

Adapun, pengadaan jalan nasional wilayah I Provinsi Kaltim di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan senilai Rp 49,7 miliar, dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Dalam dua proyek itu, Riado Sinaga ditunjuk sebagai PPK. Sementara Rahmat Fadjar saat proyek itu dilakukan menjabat Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B.

Johanis menjelaskan, tersangka Nono Mulyanto, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto bersekongkol dengan Riado agar perusahaannya bisa memenangkan proyek tersebut.

"Tersangka NM, ANR dan HS, melakukan pendekatan komunikasi rutin pada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang," jelasnya.

"Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan pada RF dan RF menyetujui kesepakatan tersebut," lanjut Johanis.

 Lebih lanjut, Johanis menyebutkan, RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR dan HS.

"Di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item beberapa item yang ada di aplikasi E Katalog LKPP," ucapnya.

"Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek," sambung Johanis.

Johanis mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, kelima tersangka akan menjalani masa tahanannya di Rutan KPK.

"Penyidik melakukan penahanan pada tersangka untuk 20 hari ke pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023," ucap Johanis dalam Konferensi Pers, Sabtu (25/11/2023).

Karena perbuatannya, Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menggelar OTT di Kaltim. Sebanyak 11 orang ditangkap dalam operasi itu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Uang Rp 525 Juta dari Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim"

Baca juga: 11 Orang Ditangkap KPK Dalam OTT di Kalimantan Timur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved