Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Ungkap TPPU dalam Kasus Jaringan Narkoba Kampus UNM Makassar, Sita Aset Senilai Rp1 Miliar

Jajaran Dit Resnarkoba Polda Sulsel mengungkap TPPU dalam kasus peredaran narkoba di lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar.

Tribunnews
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Kasus peredaran narkoba di lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) terus bergulir.

Jajaran Dit Resnarkoba Polda Sulsel mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, pada awal Juni 2023, polisi mengungkap jaringan narkoba di UNM Makassar.

Baca juga: Oknum Polisi Tertangkap Nyabu Bersama Wanita di Kamar Kos

Polisi saat itu menemukan brankas yang disembunyikan para tersangka dalam tanah di salah satu sekertariat di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM Parangtambung.

Brankas yang diamankan tersebut berukuran 35 cm x 25 cm x 25 cm.

Brankas ditanam dalam lubang selebar 40x40 cm.

Dalam brankas itu didapatkan sejumlah sachet kosong kecil, satu sachet ekstasi, ganja, dan catatan penyaluran narkotika.

Di kasus ini juga, polisi menetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial S (25), SAH (32), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37).

Berdasarkan hasil interogasi polisi, para tersangka ini berperan sebagai kurir barang haram.

Sementara pengendalinya merupakan narapidana berinisial SAN yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto.

Seiring berjalannya waktu, polisi melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap SAN.

Hasil pemeriksaan polisi, SAN merupakan bandar jaringan narkoba tersebut.

Berdasarkan informasi, hasil kejahatan SAN itu digunakan untuk keperluan hidup bersama seorang wanita berinisial SK.

Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Sulsel AKBP Daryanto, membenarkan sejumlah aset bandar narkoba tersebut diamankan pihaknya dalam kasus TPPU.

"Ini yang kaitannya kemarin itu loh, UNM.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved