UMK 2024
UMK Karanganyar Tahun 2024, Martadi: Keputusan Diserahkan Gubernur Karena Tak Ada Titik Temu
DPD Federasi KSPN Karanganyar menyatakan tidak sepakat dengan penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan guna penghitungan UMK 2024.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Karanganyar tidak menemui titik temu.
Kepala Disdagnakertrans Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan, pihaknya telah menggelar pertemuan awal dengan bipartit yakni pihak perusahaan dan serikat di Kabupaten Karanganyar.
Setelah pertemuan tersebut dilanjutkan dengan rapat Dewan Pengupahan guna membahas terkait UMK 2024 di Kabupaten Karanganyar.
Dalam rapat tersebut selain serikat pekerja dan pihak perusahaan juga dihadirkan akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), maupun lainnya.
Baca juga: Desa Tunggulrejo Karanganyar Juara 1 Dalam Lomba Desa Wisata Nusantara 2023
Baca juga: CFD Jalan Lawu Karanganyar Libur Sementara Pekan Ini karena Ada Road Race
"Tidak ada titik temu, pemerintah mengambil kebijakan diserahkan ke Gubernur untuk UMK 2024."
"Apindo mengacunya PP Nomor 51 Tahun 2023."
"Sedangkan serikat menggunakan survei Kehidupan Hidup Layak (KHL)," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (26/11/2023).
Sesuai jadwal, UMK kabupaten/kota di Jawa Tengah akan diumumkan oleh Gubernur pada akhir bulan ini.
Pihaknya meminta kepada pihak serikat dan Apindo menindaklanjuti apa yang telah diputuskan oleh Gubernur terkait UMK 2024.
"Kalau sudah diumumkan, mohon ditindaklanjuti sesuai keputusan yang sudah ada," terangnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Federasi KSPN Kabupaten Karanganyar, Haryanto menyatakan tidak sepakat dengan penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan guna penghitungan UMK 2024.
Hal itu dikarenakan tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Pasalnya, kenaikan UMK 2024 Kabupaten Karanganyar diprediksi sebesar 4-5 persen.
Adapun UMK sebelumnya sebesar Rp 2,207 juta.
"Kami berharap perhitungan kembali ke metode survei, kebutuhan para pekerja ada beberapa item."
"Kami minta UMK dikembalikan menggunakan KHL," jelasnya.
Baca juga: Polres Karanganyar Buat Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Lawu Saat Pesta Rakyat dan Road Race
Baca juga: Solo Artoz 3 di Karanganyar Usung Tema Solo Seni Rupa Kemanusiaan
Apabila mengacu pada KHL, lanjutnya, kenaikan UMK Karanganyar 2024 mengalami kenaikan sebesar 10-15 persen.
Pihaknya tidak memungkiri bahwasanya kondisi perusahaan tengah mengalami kesulitan, tetapi kebutuhan pekerja juga tidak dapat diabaikan.
Ketua Apindo Kabupaten Karanganyar, Edy Dharmawan mengatakan, kondisi perusahaan di Kabupaten Karanganyar saat ini belum baik dan belum memungkinkan apabila UMK Karanganyar 2024 naik seperti yang diminta serikat pekerja.
Di Kabupaten Karanganyar industri besar ada beberapa seperti tekstil, plastik, kayu, makanan, serta minuman.
"Kondisi perusahaan saat ini, seperti kami katakan sebelumnya, 2022 dan 2023 recovery (pasca pandemi)."
"Ternyata berjalannya waktu, seperti yang tidak diharapkan," terangnya.
Dia menerangkan, perang antara Ukraina dan Rusia turut berdampak terhadap serapan produk-produk industri seperti tekstil, plastik, dan kayu.
Kemudian berkaca pengalaman sebelumnya, terang Edy, momentum tahun politik juga berdampak terhadap kondisi perusahaan meski tidak secara langsung.
"Harapannya untuk UMK 2024 dapat bijak, perusahaan tetap berjalan dan pekerja masih bisa bekerja," ucapnya. (*)
Baca juga: Hasil Liga 1 Skor 2-1, PSS Sleman Kalahkan Barito Putera, Hokky Caraka Cetak Gol Super Elja
Baca juga: Alasan Pengendara Mobil Bawa 2 Bayi di Bagasi Tanpa Pintu di Solo, Karena Sedang Angkut Material
Baca juga: Viral Wajah Pengantin Wanita Dihujat Warganet Karena Dianggap Tak Cantik, Mempelai Pria Lakukan Ini
Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 3 Remaja Bawa Senjata Tajam Diamankan di Jalan Lingkar Tegal Brebes
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkab Karanganyar
Disdagnakertrans Kabupaten Karanganyar
Martadi
UMK 2024
umk karanganyar
Upah Minimum
Apindo
KSPN Kabupaten Karanganyar
Edy Dharmawan
Running News
Dewan Pengupahan
Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Banten 2024, Kota Cilegon Tertinggi |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 di Jateng Naik? Ini Daftar UMK Kabupaten Boyolali 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Cek Kenaikan UMK Kabupaten Pemalang 2020-2024 |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Cek Kenaikan UMK Kabupaten Pekalongan 2020-2024 |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Ini Daftar UMK Kabupaten Pati 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.