Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Polisi Tipu ASN, Janji Manis Bisnis Kayu Meranti Malah Dikirim Kayu Durian

Seorang aparatur sipil negara (ASN) menjadi korban penipuan karena tergiur janji manis keuntungan bisnis jual beli kayu.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Polisi Gadungan 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang aparatur sipil negara (ASN) menjadi korban penipuan karena tergiur janji manis keuntungan bisnis jual beli kayu.

Mirisnya pelaku penipuan adalah oknum polisi di Lampung Timur.

Total kerugian korban atas kasus penipuan tersebut mencapai Rp 35 juta.

Baca juga: Viral Proposal Rp 12 M Untuk Pembangunan Masjid Nurul Huda di Pekalongan, Camat: Itu Penipuan

Awalnya diketahui korban tergiur janji manis keuntungan bisnis jual beli kayu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar membenarkan salah satu anggotanya mengalami tindak pidana penipuan dengan modus jual beli kayu.

"Benar, pelaku sudah kita amankan. Warga Provinsi Jambi berinisial AY, usia 45 tahun, profesi PNS," kata Rizal saat dihubungi, Senin (27/11/2023) sore.

Rizal mengatakan pelaku AY telah menipu korban berinisial NT hingga mencapai Rp 35 juta.

"Korban anggota Polri, kerugian korban sekitar Rp 35 juta," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Inspektur Satu (Iptu) Johanes Sihombing mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban ditawari berbisnis kayu pelaku.

Dalam komunikasi yang terjadi sejak medio September 2023 itu, korban yang mengenal pelaku dari kerabatnya itu merasa tergiur dengan bujuk rayu pelaku terkait keuntungan penjualan kayu.

"Pelaku menawarkan kayu jenis Merbabu dan Meranti, serta meminta korban membayar biaya pengolahan dan ongkos kirim saja sebesar Rp 35 juta," kata Johanes.

Tergiur keuntungan yang berlipat, korban pun termakan bujuk rayu itu lalu mentransfer beberapa kali kepada pelaku hingga mencapai Rp 35 juta.

Namun, saat barang tersebut tiba di Lampung Timur, ternyata jenis kayu yang dikirim bukan jenis yang disepakati sebelumnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Rihana Rihani, Si Kembar Penipuan Iphone, Korban Rugi Rp 35 M, Dituntut JPU Segini

"Kayu yang dikirim jenis kayu Durian," kata dia.

Merasa tertipu, korban pun melaporkannya hal itu ke Polres Lampung Timur.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan," katanya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved