Berita Pekalongan
Sindi Desi Mahasiswi Unwahas Semarang asal Grobogan Tewas Tertabrak KA Jayaba di Pekalongan
Mahasiswi Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Jayabaya, tujuan Surabaya-Jakarta
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Mahasiswi Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Jayabaya, tujuan Surabaya-Jakarta, di KM 99+7 turut Dukuh Getongwungu, Kelurahan/Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Minggu (26/11) malam.
Kapolsek Sragi, AKP Suradi mengatakan, pada hari Minggu pukul 21.00, Polsek Sragi menerima laporan tentang adanya orang meninggal dunia karena tertemper KA di KM 99+7 antara Stasiun Sragi-Comal, di Dukuh Gentongwungu, Sragi.
Kejadian itu dilaporkan oleh petugas pemeriksa jalur KA, Muamar (65), warga Dukuh Kauman, Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.
"Korban diketahui bernama Sindi Desi Minanti (25), warga lingkungan Kedus RT 04 RW 03 Kelurahan Wirosari, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Korban meninggal di lokasi kejadian," katanya.
Berdasarkan dari keterangan Tika, teman korban, korban berada di wilayah Sragi sedang mengikuti organisasi Saung Book island di Pemalang.
Korban datang terakhir ke Pemalang sejak bulan Mei 2023 untuk mengikuti organisasi tersebut.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"KAI turut prihatin dan bela sungkawa atas kejadian tersebut.
Selanjutnya, korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak kepolisian Setempat" kata Franoto dalam rilis yang diterima Tribun Jateng, Senin (27/11).
Dia mengimbau, agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
"Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat, apabila ada orang yang berada di jalur KA agar diingatkan untuk tidak berkegiatan karena sangat membahayakan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo membenarkan adanya kejadian tersebut, bahwa KA Jayabaya rute Surabaya - Jakarta (KA no 107) tertemper orang di KM 99+7 antara Stasiun Sragi-Comal.
"KAI turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut. Selanjutnya, korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak kepolisian Setempat" kata Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (27/11/2023).
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Anggota-unit-Reskrim-Polsek-Sragi-saat-melakukan-olah-TKP-di-lo.jpg)