Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Api Cemburu Berkobar, Pedagang Angkringan Bunuh IRT saat Dengar Kabar Ada yang Mengapelinya

Pembunuhan terhadap wanita di Cirebon bernama Rasni alias R (47) akhirnya terungkap

Editor: muslimah
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pelaku berinisial OS (47), yang tega menghabisi nyawa mantan istri sirinya di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023). 

Sima pun langsung keluar rumah untuk meminta bantuan tetangga sekitar.

Namun saat kembali ke dalam kamar, pelaku sudah melarikan diri.

“Sudah kabur lewat belakang,” kata dia.

Sementara itu kondisi sang kakak sudah terbaring tak berdaya di atas ranjang.

Rasmi bahkan terlihat bersimbah darah akibat serangan dari mantan suami sirinya tersebut.

Pelaku OS pun kemudian diamankan oleh polisi pada Senin (27/11/2023 malam.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengungkap, OS ditangkap di wilayah Jakarta Timur.

Sebelum diamankan di Jakarta Timur, OS rupanya sempat kabur ke wilayah Bekasi.

“Sempat singgah di Bekasi dan melarikan diri lagi ke Jakarta Timur. Di sana pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.

Dijelaskan oleh Arif Budiman, motif OS tega menghabisi nyawa mantan istrinya itu lantaran terbakar api cemburu.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mantan istrinya itu didatangi oleh seorang pria pada Sabtu malam.

OS yang diduga masih menyimpan rasa itu pun langsung naik pitam.

“Pelaku yang berdagang angkringan kemudian mendatangi korban sekaligus sudah membawa sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan,” tuturnya.

Ia juga mengungkap, dari hasil otopsi ditemukan ada 9 luka tusukan di dada korban.

Ada pula 11 luka robek dan sayatan di tangan dan lengan korban.

Akibatnya, korban meninggal seketika karena ada tusukan yang mengenai jantung.

“Selain barang bukti pisau yang dijadikan alat pembunuhan, kami juga mengamankan sepeda motor sebagai sarana pelaku ke rumah korban,” tambahnya.

OS dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan acaman hukuma penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*) 
 
Sumber: TribunnewsBogor.com

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved