Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok JR, Kepala Sekolah SMP Yang Hobi Sentuh Area Intim Siswinya Hingga Trauma

Inilah wajah JR Kepala Sekolah SMP yang hobi memegang area intim siswinya.

Editor: raka f pujangga
Tribun Medan/Alfiansyah
Tampang pelaku ketika digiring petugas menuju rumah tahanan Polrestabes Medan, Rabu (29/11/2023). 

Orangtua korban lalu melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang karena tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh.

Baca juga: Siasat Ayah Kandung Rudapaksa Anak 18 Kali Hingga Hamil, Ancam Tak Beri Uang Jajan

Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hasrat.

Atas perbuatannya, Andi menegaskan AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunmedan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved