Berita Regional
Inilah Sosok JR, Kepala Sekolah SMP Yang Hobi Sentuh Area Intim Siswinya Hingga Trauma
Inilah wajah JR Kepala Sekolah SMP yang hobi memegang area intim siswinya.
Editor:
raka f pujangga
Tribun Medan/Alfiansyah
Tampang pelaku ketika digiring petugas menuju rumah tahanan Polrestabes Medan, Rabu (29/11/2023).
Orangtua korban lalu melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang karena tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh.
Baca juga: Siasat Ayah Kandung Rudapaksa Anak 18 Kali Hingga Hamil, Ancam Tak Beri Uang Jajan
Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hasrat.
Atas perbuatannya, Andi menegaskan AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunmedan.com
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.