Berita Nasional
3 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati Atas Perbuatan Sadis pada Imam Masykur
Tiga anggota TNI dituntut hukuman mati dan pemecatan dari TNI AD. Mereka adalah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga anggota TNI dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Mereka adalah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Masing-masing berasal dari satuan Paspampres, Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Kodam Iskandar Muda Aceh.
Baca juga: 4 Prajurit TNI yang Gugur di Papua Dapat Kenaikan Pangkat, Praka Yipsan Ladou Jadi Kopda Anumerta
Ketiganya didakwa karena telah membunuh pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur.
Ia adalah seorang penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, para terdakwa menyiksa Imam sehingga otak korban pendarahan.
"(Tubuhnya juga) memar karena terjadi akumulasi pukulan dengan tangan maupun HT," kata Riswandono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Imam Masykur diculik dari toko obatnya pada 12 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Modus para terdakwa melakukannya adalah pemerasan berkedok penggerebekan toko obat.
Mereka menyamar menjadi polisi dan membawa surat tugas palsu saat berpura-pura membeli obat tramadol.
Para terdakwa memukuli korban dan meminta tebusan sebesar Rp 50 juta jika korban ingin dibebaskan.
Perbuatan sadis dan tidak manusiawi
Penganiayaan bertubi-tubi dialami tubuh Imam Masykur sampai dirinya tewas pada Sabtu malam.
Sepanjang penganiayaan, Riswandono mengungkapkan, bagian rahang Imam Masykur juga ditendang oleh Praka Heri Sandi. Tendangan itu juga mengenai leher korban.
"(Tendangan) mengenai leher, yang mengakibatkan tulang (pangkal) lidah korban patah," ujar Riswandono.
Tulang pangkal lidah yang patah membuat saluran pernapasan Imam Masykur terganggu. Hal inilah yang membuat korban meninggal lebih cepat.
| 10 Fakta Fatiyah Bocah SD Alami Mata Lebam Merah Sepulang Sekolah: Guru Bantah, Kepsek Kaget |
|
|---|
| Alasan Projo Tinggalkan Jokowi dan Gabung Gerindra, Cari Aman? Ferdinand: Kasus Judol Masih Panas |
|
|---|
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-hakim-vonis-pengadilan_20170221_000207.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.