UMK Jateng 2024
BREAKING NEWS: Pengumuman Daftar UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Tahun 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024
Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023). Besaran UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, UMK tertinggi di Kota Semarang ditetapkan sebesar Rp3.243.969, sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.
Penjabat Gubernur Nana menyatakan bahwa penetapan UMK didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Baca juga: Kenaikan UMK Semarang Tak Bisa Disamakan Daerah Lain, Kadarlusman: Pengusaha Harap Maklum
Penetapan UMK 2024, lanjutnya, mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
"Dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, data yang digunakan berasal dari lembaga berwenang, yaitu BPS," jelasnya.
Nana menegaskan bahwa UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," tandasnya.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, tambah Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Berikut adalah daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:
- Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
- Kota Magelang: Rp 2.142.000
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070
- Kota Salatiga: Rp 2.378.951
- Kota Semarang: Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
- Kota Tegal: Rp 2.231.628
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.