Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2024

Kenaikan UMP & UMK Jateng Tak Sebanding Kenaikan Ekonomi, Buruh: Yang Bayar Pajak Cuma Naik 4 Persen

Aulia mengenaskan, buruh juga punya hak hidup layak. Buruh juga punya hak memberikan pendidikan ke anak dan gizi yang baik, tidak hanya ASN

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Budi Susanto
Aksi buruh tuntut kenaikan UMK 15 persen di depan Kantor Gubernur Jateng, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ribuan buruh bakal memadati Jalan Pahlawan Kota Semarang Kamis (30/11) siang.

Mereka akan menyuarakan keluh kesah para buruh di Jateng.

Selain itu, para buruh akan mengawal penetapan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK).

Menurut Sekertaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, dalam aksi para buruh menuntut kenaikan UMK 15 persen.

Baca juga: Siap-siap, Hari Ini Besaran UMK 2024 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Diumumkan

Baca juga: Turun Lagi! Update Harga BBM Hari Ini Kamis 30 November 2023 Cek Pertalite Pertamax Se Indonesia

Selain itu, ia menegaskan buruh menolak penetapan UMK berdasarkan PP Nomor 51.

"Kami ingin Pj Gubernur Jateng menggunakan hati nurani dalam menetapkan UMK," katanya, Kamis (30/11/2023).

Hal tersebut lantaran menurutnya, penetapan UMP beberapa waktu lalu mengecewakan.

Pasalnya kenaikan UMP 4,02 persen masih jauh dari harapan para buruh.

Kenaikan UMP juga sangat jauh dibanding kenaikan ekonomi Jateng di angka 5,23 persen.

"Hal itu menunjukan kenaikan ekonomi di Jateng tidak bisa dinikmati kaum buruh," tegasnya.

Aulia mengenaskan, buruh juga punya hak hidup layak.

Buruh juga punya hak memberikan pendidikan ke anak dan gizi yang baik, tidak hanya ASN.

Di mana gaji ASN naik 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Gaji dan pajak ASN dikatakannya dibayar oleh negara.

Sedangkan buruh yang membayar pajak hanya naik 4 persen.

"Di mana letak keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kami ingin sila ke 5 Pancasila bukan hanya indah di kertas tapi juga bisa diraksan," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved