UMK 2024
Upah Minimum Kota Semarang Rp 3.243.969, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, UMK rata-rata mengalami kenaikan sekira 4,02 persen.
"Sehingga Gubernur Jawa Tengah mengacu pada ketentuan harus sesuai inflasi, sesuai ketentuan Pasal 26."
"Jadi angkanya agak naik dari 4,02 persen," imbuhnya.
Menurutnya, perbedaan angka UMK Kota Semarang dan Jepara sudah mendapat persetujuan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sehingga permintaan untuk kenaikan di atas 4,02 persen bisa diwujudkan.
"Karena mereka sudah ada komunikasi dengan Apindo dan tidak keberatan sepanjang nilainya untuk Kota Semarang 6 persen."
"Dan Jepara sudah ada penegasan pakai surat, kenaikan 7,8 persen," katanya.
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 per 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Sementara itu kaum buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah saat pengumuman UMK Jateng 2024.
Pasalnya usulan kenaikan UMK sebanyak 15 persen yang disampaikan melalui dewan pengupahan tidak dikabulkan pemerintah.
Melalui aksi itu buruh juga melakukan audiensi dengan Iwannudin.
"Kami menampung aspirasi dan akan kami sampaikan ke Pj Gubernur Jawa Tengah."
"Mekanisme perubahannya pun harus kami komunikasikan dengan pengusul yaitu kabupaten/kota, dalam hal ini Bupati dan atau Wali Kota," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen"
Baca juga: Wanita Pengendara Motor Disemprot Air Keras di Jebres Solo, Pelaku Sempat Kirim Ancaman Via WhatsApp
Baca juga: Peran Perusahaan Swasta Tangani Sampah di Kudus, BLDF Kelola Sampah hingga 40 Ton/Hari
Baca juga: Jelang Menikah dengan Tiko Aryawardhana, BCL: Semoga Niat Baik Lancar, Aku dan Anakku Perlu Bahagia
Baca juga: Biaya Kesehatan Tinggi, Klaim Asuransi Kesehatan Melambung
Semarang
UMK 2024
Upah Minimum
Upah Minimum Kota Semarang
Pemprov Jateng
Nana Sudjana
Apindo
Dewan Pengupahan
PP Nomor 51 Tahun 2023
Iwanuddin Iskandar
Jepara
Pemkab Jepara
Pemkot Semarang
Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Banten 2024, Kota Cilegon Tertinggi |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 di Jateng Naik? Ini Daftar UMK Kabupaten Boyolali 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Cek Kenaikan UMK Kabupaten Pemalang 2020-2024 |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Cek Kenaikan UMK Kabupaten Pekalongan 2020-2024 |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Ini Daftar UMK Kabupaten Pati 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.