Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Menteri PUPR Terisak Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta agar tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian PUPR naik menjadi sebesar 100 persen.

Kompas.com via Tribun Jogja
Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta agar tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian PUPR naik menjadi sebesar 100 persen.

Menteri Basuki menyampaikannya dalam acara ESG Lecture di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Kenaikan tukin ASN Kementerian PUPR ini, menurut Basuki, akan diumumkan pada 3 Desember mendatang.

Baca juga: Kata Menteri PUPR soal Tudingan Solo Diguyur Proyek Infrastruktur karena Gibran

"Ini memang saya minta pada Bu Menteri Keuangan untuk bisa saya umumkan di 3 Desember nanti dan ini Bu Menkeu sudah menyetujui itu.

Ini mudah-mudahan tukin kita menjadi 100 persen ya," ujar Basuki sambil terisak.

Basuki mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani usulan kenaikan tukin pegawai Kementerian PUPR.

Selanjutnya usulan itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

Kemudian barulah diumumkan pada 3 Desember 2023 mendatang.

"Dari Menpan-RB ke Menteri Keuangan, Menteri Keuangan sudah setuju, baru ke Pak Presiden nanti bisa saya umumkan di 3 Desember," ucapnya.

Basuki menjelaskan, tukin pegawai Kementerian PUPR sudah lama tidak mengalami kenaikan, yaitu terakhir pada 2018 dari sebesar 70 persen menjadi 80 persen.

Oleh karenanya, tahun ini Menteri Basuki meminta agar tukin pegawainya bisa naik menjadi sebesar 100 persen.

Dia berharap dengan adanya kenaikan tukin ini dapat mendorong kinerja pegawai menjadi lebih baik lagi.

"Itu kewajiban saya untuk saudara-saudara sekalian, setelah saya sampaikan kewajiban saya, saya minta hak saya.

Saya sudah memberikan kewajiban saya memperhatikan kesejahteraan saudara-saudara, jadi fair," ungkapnya.

"Anda punya hak untuk diperhatikan, tapi Anda punya kewajiban kepada organisasi Kementerian PUPR," tuturnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambil Terisak, Menteri Basuki Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen"

Baca juga: Bupati Demak Usulkan Pembangunan Tanggul Laut, Menteri PUPR: Kami sedang merancangnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved