Berita Karanganyar
Kenaikan UMK Karanganyar 2024 Tertinggi di Solo Raya, Serikat Pekerja Kecewa
Kabupaten Karanganyar menjadi yang tertinggi di UMK Solo Raya 2024 dengan jumlah Rp 2.288.366.
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 baru saja mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Solo Raya 2024.
Tidak hanya mencakup Solo Raya, tetapi dalam SK tersebut juga terdapat daftar UMK untuk seluruh daerah di Jawa Tengah pada tahun 2024.
Kabupaten Karanganyar menjadi yang tertinggi di UMK Solo Raya 2024 dengan jumlah Rp 2.288.366. Namun, keputusan ini menimbulkan rasa kecewa di kalangan Serikat Pekerja.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengumuman Daftar UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Tahun 2024
Ketua DPD Federasi KSPN Karanganyar, Haryanto, menyampaikan ketidakpuasan pekerja karena besaran UMK Karanganyar 2024 tidak sesuai dengan harapan.
Mereka menginginkan kenaikan sebesar 8,3 persen dari UMK 2023.
"Harapan kami adalah naik 8,3 persen, tetapi kenyataannya belum sesuai dengan yang diinginkan," ujar Haryanto saat diwawancara oleh Tribunjateng.com pada Jumat (1/12/2023).
Pekerja berharap UMK Karanganyar 2024 dapat naik 8,3 persen menjadi Rp 2.392.000, terutama karena kenaikan UMK tidak sejalan dengan lonjakan harga kebutuhan pokok sehari-hari.
Haryanto juga menyatakan rencana koordinasi dengan pengurus lainnya untuk menanggapi penetapan UMK 2024 ini.
"Meskipun Solo Raya masih memimpin, kebutuhan pekerja belum tercukupi," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Para-Buruh-melakukan-aski-unjuk-rasa-mengawal-kenaikan-UMK.jpg)