Berita Kriminal
Inilah Sosok Ristoyo, Pria Asal Banjarnegara 12 Kali Dipenjara, Tidak Kapok Malah Kembali Mencuri
Sosok Ristoyo pria asal Banjarnegara ini sudah 12 kali masuk penjara dan kini harus kembali dihukum karena aksi kriminal.
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Sosok Ristoyo pria asal Banjarnegara ini sudah 12 kali masuk penjara dan kini harus kembali dihukum karena aksi kriminal.
Kini Ristoyo terjerat kasus pencurian HP.
12 kali masuk penjara tidak membuatnya kapok melakukan aksi pencurian HP kembali.
Baca juga: Piala Dunia U-17 Berjalan Lancar, Pj Gubernur Jateng Apresiasi Masyarakat
Baca juga: Kisah Safina Nenek 70 Tahun Melahirkan Bayi Kembar, Pecahkan Rekor Dunia
Baca juga: Tingkatkan Mutu Tiap Lembaga, UMK Gelar Anugerah dan Upgrading Kerja Sama
Kali ini, Ristoyo tertangkap setelah kedapatan mencuri beberapa HP di tempat kerumunan.
Ristoyo melancarkan aksinya dibantu oleh 4 temannya yang saat ini masih DPO.
Kejadian bermula saat tersangka mendengar adanya acara kesenian Topeng Ireng di Dusun Begulon, Desa Tanjunganom, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo pada Sabtu (21/10/2023) sekira pkl 23.00 WIB.
Banyaknya penonton di acara kesenian Topeng Ireng tersebut, menjadi sasaran empuk tersangka untuk mencuri.
Setibanya di lokasi, tersangka bersama temannya terlebih dahulu mengamati keadaan di sekitarnya.
"Keempat teman tersangka maju ke area penonton untuk membuat keributan dan saat korban lengah kemudian mengambil HP milik korban," jelasnya.
Setelah berhasil mengambil HP penonton oleh 2 teman tersangka, lantas memberikannya kepada tersangka.
Namun gerak gerik tersangka dan teman-temannya saat itu dicurigai warga.
"Pada akhirnya tersangka ditanya dan digeledah oleh warga dan kedapatan membawa barang bukti 3 buah HP bukan milik tersangka," tambahnya.
Dari kejadian itu, tersangka langsung diamankan oleh petugas Kepolisian yang akhirnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Kepil beserta barang buktinya.
Adapun ke 4 teman tersangka berhasil melarikan diri setelah mengetahui tersangka ditangkap.
Polisi mengamankan 3 buah HP hasil curian tersangka dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (ima)
Meski Suporter Persita dan PSIS Semarang Damai Insiden Pelemparan Bus, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus |
![]() |
---|
Inilah Tampang Pelaku Penipuan Modus Tukar Uang Receh di Purbalingga, Gondol Rp 3 Juta dari Toko |
![]() |
---|
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Empat Hari Pasca Peristiwa Tragis, Rumah Abu-abu Ika Rahmawati Masih Terpasang Police Line |
![]() |
---|
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.