Berita Semarang
Kisah Tina Nuryani Memperjuangkan Warisan Rp 10 Miliar Yang Diserobot Selingkuhan Ibunya
Kisah Tina Nuryani menuntut hak waris ibu yang diserobot selingkuhan sebesar Rp 10 miliar berupa rumah, sawah dan mobil.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG, SEMARANG - Tina Nuryani Warga Karangjati Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang terus perjuangkan haknya mempertahankan harta peninggalan ibunya yang diserobot.
Harta warisannya diserobot selingkuhan ibunya yang diduga memalsukan akta nikah.
Dia melaporkan kejadian itu ke Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2/I/2023/SPKT/ Polda Jawa Tengah tanggal 7 Januari 2023.
Baca juga: Regi Datau Suami Ayu Dewi Dapat Warisan PT GDSK dari Sang Kakek Pemilik Panasonic
Tina mengatakan ditinggalkan ibunya pada tahun 1995.
Saat meninggalkan rumah ibunya masih berstatus istri orang dan pergi bersama laki-laki lain tanpa ada ikatan pernikahan.
Kedua orang tuannya resmi bercerai pada tahun 1998.
"Namun pada tahun 2000 saat saya kelas 3 SMP saya sering dijenguk ibu saya. Hubungan saya sangat dekat dengan ibu. Hingga lulus SMA saya disuruh membantu kerjaan ibu," tuturnya, saat ditemui tribunjateng.com, Minggu (3/12/2023).
Dia menuturkan ibunya di tahun 2014 sakit keras, dan di tahun 2015 di vonis gagal ginjal.
Hingga akhirnya ibunya meninggal dunia di tahun 2021.
"Dari tahun 2015 hingga tahun 2021 ibu saya cuci darah seminggu dua kali. Satu tahun terakhir ibu saya kritis karena divonis kanker," ujarnya.
Ia mengatakan,lelaki itu mulai mengganggu setelah ibunya meninggal dunia.
Lelaki itu sering mengganggu pekerjaan yang dikerjakannya dan menyerobot aset-aset milik ibunya.
"Saya minta keadilan semua aset-aset yang ditinggalkan ibu saya jangan semuanya dikuasai laki-laki tersebut. Karena saat ini semua aset ibu saya dikuasai laki-laki tidak ada hubungan perkawinan. Aset yang dibawa sekitar Rp 10 miliar berupa rumah,sawah, mobil, kendaraan," tuturnya.
Penasihat hukum Tina, Khikmah menambahkan ibu kliennya meninggalkan rumah tahun 1995.
Namun pada tahun 1996 muncul buku pernikahan yang dikeluarkan KUA Semarang Timur.
"Saat kami cek tahun 2022 ternyata pernikahan ibu klien kami dan selingkuhannya tidak tercatat di KUA Semarang Timur," tuturnya.
Lanjutnya, lelaki itu membuat surat keterangan waris di kantor Desa berdasarkan buku nikah abal-abal tersebut.
Lelaki itu tidak memasukan kliennya di surat keterangan waris.
"Padahal klien kami anak satu-satunya ibunya dari pernikahan resmi dengan ayahnya," ujarnya.
Ia mengatakan, lelaki itu menggunakan surat keterangan waris untuk menguasai aset peninggalan ibu kliennya.
Kejadian itu dilaporkan kliennya ke Polda Jateng pada tahun 2022.
"Kami berharap perkara itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus itu bisa berjalan tanpa adanya intervensi dari manapun," imbuhnya.
Baca juga: Tempat Ditemukannya Kerangka Manusia Diduga Fitriana di Blitar Adalah Rumah Warisan Orangtua SH
Terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake mengatakan berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun hingga saat ini polisi belum mendapatkan informasi kelanjutan berkas perkara itu.
"Hingga saat ini belum dapat informasi dari JPU apakah P21 atau P19," tandasnya. (*)
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Besar Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jejak Gedung Kawasan Kota Lama Semarang yang Terbakar, Bagian dari the Big Five di Awal Abad 20 |
![]() |
---|
Jurnalis FC Gandeng SSB Emerald Semarang di HUT ke-3, Satukan Kebersamaan di Lapangan Hijau |
![]() |
---|
Harga Beras Medium di Semarang Tembus Rp15 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Percontohan Nasional, Koperasi Merah Putih Gedawang Tembus Omzet Rp 69 Juta dalam 1,5 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.