Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib IM Warga Tasikmalaya, Dipenjara Gara-gara KTP Dipinjam untuk Kredit Motor

Nasib IM warga Tasikmalaya Jawa Barat terpaksa mendekam di penjara setelah KTP nya dipinjam untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Editor: rival al manaf
tribunjateng/dok
ILUSTRASI sepeda motor yang diangkut gratis mudik Lebaran 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib IM warga Tasikmalaya Jawa Barat terpaksa mendekam di penjara setelah KTP nya dipinjam untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Hukuman penjara 1 tahun dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Ia juga dikenai denda sebesar Rp10 juta.

IM tercatat debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya.

Baca juga: Kalender Jawa Hari Ini 3 Desember 2023, Tanggalan Jawa Hari Ini Minggu Pon

Baca juga: Manchester United Dibombardir Newcastle United di Liga Inggris, Beruntung Cuma Kalah Tipis

Baca juga: Prancis Kalah Adu Penalti dari Jerman di Final Piala Dunia U17 2023, Vannuchi: Kami Kelelahan

IM yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya yang tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 742.000 dan tenor selama 35 bulan.

Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.

Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.

Sayangnya, IM selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik IM hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ‘ST’ untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan IM kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan, IM mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjamkan dengan iming-iming diberikan imbala sebesar Rp 1 juta.

Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Asep Mulyana, Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, mengatakan, proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.

“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar,” kata Asep dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).

Asep menambahkan, melihat dari segi hukum, perbuatan yang dilakukan IM digolongkan sebagai tindakan over alih kredit.

“Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” dia.

Tidak lama berselang, kasus over alih kredit kembali terjadi di Tasikmalaya, tepatnya pada Kamis (16/11/2023), dan menimpa seorang debitur dengan inisial ‘SND’.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved