Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Respon Kubu SYL setelah Muncul Pernyataan Ada Firli Bahuri Palsu

Kasus pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir.

Editor: m nur huda
dok. istimewa
Foto dugaan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton telah beredar di luas, Jumat (6/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir.

Terbaru, pihak Firli Bahuri dan SYL kini saling serang dan semakin panas.

Pihak SYL mengaku punya bukti yang akan membuat heboh publik.

Hal ini berawal saat pihak Firli mengklaim adanya sosok Firli Bahuri palsu yang berkomunikasi via chat terkait dugaan pemerasan.

Dalam hal ini, kubu Firli Bahuri mengatakan ada seseorang yang mengaku-aku sebagai Firli saat berkomunikasi dengan SYL hingga terjadinya dugaan pemerasan.

Pengacara SYL, Jamaludin Koedoeboen menyebut jika klaim Kubu Firli Bahuri tersebut tidak mendasar.

“Masa lawyernya gak tau, ada lah (soal komunikasi antara Firli dengan SYL). Cuma mereka sama Tuhan yang tahu," kata Jamaludin kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023), melansir dari Tribunnews.

Jamaludin menyebut, jika komunikasi kliennya dengan Firli Bahuri melalui aplikasi percakapan tersebut memang terjadi.

Namun, dia tak membeberkan soal isi percakapan keduanya.

Dia meminta kubu Firli memanfaatkan situasi untuk membela diri setelah SYL disebutnya kooperatif dalam kasus tersebut.

Jamaludin berkelakar jika kesabaran pihaknya sudah habis, pihaknya akan mengeluarkan bukti yang dia jamin Kan membuat heboh publik.

“Ntar kalau kami nggak sabar, terus penutup bomnya kebuka, bisa meledak ‘se republik’,

Kasian. Pak SYL itu sudah sangat sabar dan punya hati nurani kok, walau udah dizolimi seperti ini tapi beliau masih tetap sabar dan kuat menghadapi semuanya,” ucapnya.

Klaim Ada Firli Bahuri Palsu

Sebelumnya, kuasa hukum Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkap fakta baru soal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan kliennya kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menjadi temuan yang menarik selaku kami penasihat hukum beliau. Yang pertama, terkait dengan barang bukti yang diperlihatkan kepada kami dan Pak Firli selaku yang terperiksa,” kata Ian kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).

Bukti itu, kata Ian, adalah tangkapan layar komunimasi antara Firli dengan SYL via chat. Namun, dia mengklaim akun kliennya tersebut adalah akun palsu atau ada yang mengaku sebagai Firli.


“Ada satu barang bukti yg diperlihatkan kepada kamu berupa screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak SYL. Pak SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu. Ternyata bukan Pak Firli,” jelasnya.

“Jadi, orang lain yang mengaku pak firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barbuk yang diperlihatkan kepada kami,” tambahnya.

Oleh karena itu, Ian berujar kliennya merasa dituduh atas adanya bukti percakapan dengan SYL

Sebab, akun tersebut dianggapnya telah mencatut nama Firli untuk berkomunikasi dengan SYL.

“Artinya, tuduhan-tuduhan. terhadap beliau itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mengaku mencatut nama Pak Firli dan itu diakui oleh SYL. Dan sudah menjadi barang bukti yg disita oleh penyidik,” ucapnya.

Bahkan, Ian menyebut kalau akun palsu itu turut memakai foto Firli dengan nomor yang asli. Namun ia menyebut kalau nomor akun itu berbeda dengan milik Firli yang selama ini digunakan.

“Bukan, jadi diakui oleh Pak SYL itu adalah profile picturenya sama dengan hp nomornya Pak Firli. Tapi Ternyata itu bukan Pak Firli. Itu diakui Pak SYL sendiri. Nomornya berbeda yg selama ini dipakai oleh Pak Firli,” kata dia.

Firli Bahuri Diminta Segera Kemasi Barang-barangnya di KPK

Sebelumnya, nasib ngenes Firli Bahuri setelah menjadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus berlanjut.

Setelah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri kini tak memiliki kuasa apapun terhadap komisi antirasuah tersebut. 

Bahkan, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango secara terang-terangan meminta purnawirawan polisi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) ini untuk segera mengemasi barang-barangnya. 

Bahkan, Nawawi menegaskan ketika Firli Bahuri datang ke KPK, dia tak ubahnya tamu undangan. 

"Kedatangan beliau (Firli Bahuri) di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan."

"Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok lusa bisa diambil," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023) petang.


"Prosedurnya dengan masuk melalui (pintu) depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," imbuhnya.

Nawawi yang merupakan pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menyatakan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah untuk sementara.

"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini," ucap Nawawi.

Selain itu, KPK sepakat tak memberi bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif itu.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, Selasa (28/11/2023).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelas Ali Fikri.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud, sehingga KPK tidak memberikan bantuan," jelasnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul MAKIN PANAS Kubu Firli Bahuri dan SYL Kini Saling Serang, Sebut Ada Bukti yang Bikin Heboh Publik

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved