Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pencurian di Surabaya, Pelaku Naik ke Atas Rumah dan Tunggu Korban Berangkat Kerja

"Pelaku sampai rumah korban pukul 04.30 WIB. Dia naik ke atas rumah dan menunggu korban berangkat kerja," kata Hendro

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Sebuah rumah elite di Surabaya, Jawa Timur, disatroni maling.

Pelaku menggasak satu mobil dan uang Rp 10 juta.

Aparat kepolisian telah menangkap pelaku pencurian.

Baca juga: ADK Caleg DPRD Madiun Ini Ternyata Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Ditangkap di Kamar Kos

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka adalah Adi Kuntarto, warga kos di Jalan Medokan Ayu, Rungkut.

"Pelaku sampai rumah korban, Perum Western Regency, Benowo, 04.30 WIB.

Dia naik ke atas rumah dan menunggu korban berangkat kerja," kata Hendro, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Minggu (3/11/2023).

Korban berangkat bekerja dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada pukul 06.45 WIB.

Pelaku pun langsung beraksi dengan mencongkel pintu belakang di lantai dua.

"Pelaku merusak pintu dengan menggunakan besi pipa, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban tanpa izin," jelasnya.

Korban yang baru pulang bekerja pun kaget, karena mobilnya yang berwarna abu-abu gelap, dengan nomor polisi L 1968 EJ tersebut sudah tidak berada di garasi, sekitar pukul 18.30 WIB.

"Korban kemudian mengecek ke dalam rumahnya dan mendapati berangnya berantakan, serta uang Rp 10 juta, dan perhiasan yang disimpan di lemari sudah tidak ada," ujar dia.

Sedangkan, polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Petugas pun mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.

"Selanjunya tim melakukan penangkapan tersangka, Adi Kuntarto, di rumah kosnya Jalan Medayu Utara, beserta barang hasil curiannya," ucapnya.

Atas tindakan kejahatanya itu, pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHPc tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Dia terancam mendapatakan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Pria Rampok Rumah "Elite" di Surabaya, Tunggu Korbannya Berangkat Kerja"

Baca juga: Dalam Sekejap Motor Milik Suroso yang Sedang Dipanasi Hilang Dibawa Kabur Pencuri di Wonosobo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved