Berita Wonosobo
Dalam Sekejap Motor Milik Suroso yang Sedang Dipanasi Hilang Dibawa Kabur Pencuri di Wonosobo
Sebuah sepeda motor yang sedang dipanasi oleh pemiliknya di depan rumah digasak pencuri.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Sebuah sepeda motor yang sedang dipanasi oleh pemiliknya di depan rumah digasak pencuri.
Sepeda motor Honda Scoopy milik Suroso (58) hilang di depan rumahnya yang berlokasi di Dusun Jatiwera RT 02 RW 05, Kelurahan Kaliwiro, Kecamatan Kaliwiro, Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni mengatakan, kejadian hilangnya sepeda motor tersebut terjadi pada Selasa (14/11/2023) sekira pukul 06.00 pagi.
Kejadian bermula saat pemilik meninggalkan sepeda motornya yang sedang dipanasi untuk memasukan kayu ke dalam rumah.
Sepeda motor ditinggalkan di depan rumah dalam keadaan mesin menyala dan kunci menggantung.
"Kurang lebih 5 menit pelapor meninggalkan sepeda motor tersebut dan saat kembali ke depan rumah sudah mendapati sepeda motor milik pelapor tidak ada di tempat atau hilang," ucap Kuseni.
Di dalam bagasi sepeda motor yang hilang terdapat dompet milik korban yang berisi 2 lembar STNK motor, KTP, dan SIM milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 20.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo.
"Setelah korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan memberikan ciri-ciri khusus sepeda motor miliknya.
Kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap para pelaku ke mana arah pergi dengan melihat CCTV yang ada," jelasnya.
Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku atas nama David Jatmiko (37) warga Leksono Wonosobo dan Leo Bagus Indrawan warga Sigaluh Banjarnegara, Minggu (19/11/2023) di Wonosobo.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian dan target sasaran tidak direncanakan sebelumnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan.
Melihat sepeda motor yang ada di depan rumah korban dalam keadaan menyala dan tidak ada orang, salah satu pelaku membawa sepeda motor milik korban.
Sepeda motor hasil curian dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencuri diamankan polisi sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Viral Video Soto Dari Mayat Mahasiswi di Wonosobo Bikin Geger, Pemkab Pastikan Itu Hoaks |
![]() |
---|
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat Ajak Warga Jaga Kondusivitas dan Kebersamaan |
![]() |
---|
Antisipasi Gangguan Pembangunan, Bupati Afif Minta OPD Pemkab Wonosobo Lebih Tanggap |
![]() |
---|
Solidaritas 7 Hari Wafatnya Affan Kurniawan, Ojol Wonosobo Gelar Tahlilan di Pendopo Kabupaten |
![]() |
---|
ASN Pemkab Wonosobo Diminta Tidak Latah Ikut Daerah Lain, Tetap Berpakaian Dinas Saat Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.