Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan: Linmas Punya Peran Strategis Gempur Rokok Ilegal

Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) atau yang biasa dikenal dengan Linmas juga dilibatkan dalam pemberantasan

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TribunJateng.com/Rezanda Akbar
PJ Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) atau yang biasa dikenal dengan Linmas juga dilibatkan dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Kudus, sebagai agen pencegahan seperti melakukan monitoring dan sosialisator.


Hal tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan dalam Diskusi Panel Sosialisasi Perundang Undangan Cukai di Balai Desa Garunglor Kecamatan Kaliwungu Kudus.


Dalam sambutannya, Pj Bupati Kudus menyampaikan bahwa Linmas memiliki peran yang strategis dalam membantu menekan peredaran rokok ilegal.


Hal tersebut berkaca dalam peran Linmas pada kehidupan bermasyarakat menjadi penjaga kondusivitas pada sebuah wilayah.


"Linmas ada di semua desa, kita berikan pemahaman untuk apa manfaat DBHCHT. Nah ini nanti yang bisa dikawal oleh teman-teman linmas, tadi saya sampaikan bahwa cukai itu pendapatan terbesar nomor tiga pendapatan APBN ini harus disampaikan untuk apa penggunaannya," ucapnya.


Dengan harapan, para linmas juga bisa membantu untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa fungsi dari DBHCHT itu untuk pembangunan.


"Seandainya masyarakat tahu, kalau ada pembangunan. Oh ini dari dana bagi hasil cukai, nah goalsnya kesitu. Linmas ini termasuk ujung tombak, makannya kita beri ilmu tentang ini. Seiring berjalannya waktu maka akan terpahamkan," terangnya.


Dengan massifnya sosialisasi di Kabupaten Kudus, menjadi harapan bahwa trend rokok ilegal di Kabupaten Kudus bisa terus turun dan mencapai zero rokok ilegal.


"Alhamdulillah dari informasi yang kita dapat, tren cukai ilegal itu turun. Bahkan hampir tidak ada di Kudus, ini yang perlu kita jaga dengan melakukan sosialisasi seperti ini," ucapnya. 


Mengingat di Kabupaten Kudus mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang cukup besar karena pada tahun 2023 mencapai Rp362,16 miliar.


Adapun penggunaannya mulai dari bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan, termasuk sosialisasi sebagai bagian dari upaya mengajak masyarakat turut membantu memberantas rokok ilegal.


Dirinya berharap penggunaan dana cukai juga tepat sasaran, salah satunya untuk giat pemberantasan rokok ilegal.


“Dalam pemberantasannya tentu tidak hanya menyerahkan tugas itu kepada Bea dan Cukai, Linmas juga turut mengawasi peredaran rokok ilegal, selain itu, peran masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal juga dilibatkan”, ungkapnya.


Terkait dengan agenda sosialisasi ini adalah bagian dari pengingat agar DBHCHT harus diperuntukkan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.


“Ini bagian dari mengingatkan karena ada angka luar biasa untuk pembangunan Kudus, perlu diingatkan terus untuk menekan peredaran rokok ilegal," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved