Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Aiman Minta Restu ke Ibu, Istri, dan Anak-anaknya Sebelum Jalani Pemeriksaan

Aiman Witjaksono memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/12), untuk menjalani pemeriksaan.

Editor: Vito
Istimewa
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/12), terkait dengan tudingannya soal adanya oknum aparat tidak netral di pemilu 2024

Ia mengaku sudah siap menjalani pemeriksaan. Meski demikian, tak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh Aiman. Ia hanya meminta restu terlebih dahulu, khususnya kepada Ibu, istri, dan anak-anaknya.

"Ya saya minta izin kepada ibu saya, kepada istri saya, kepada dua anak saya, bahwa saya akan menjalani pemeriksaan," katanya, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/12).

Aiman pun memastikan akan menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik seputar apa yang ia ketahui. "Tentu sebagai warga negara saya akan patuh dan taat terhadap undang-undangan yang berlaku, apapun itu konsekuensinya," ucapnya.

Ia pun mengaku sudah menyiapkan dan membawa sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada penyidik soal kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya tersebut.

Dalam kasus itu, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman, meliputi Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.

Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU No. 1/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No. 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Aiman batal menghadiri undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Jumat (1/12) lalu.

Tim kuasa hukum Aiman, Ifdhal Kasim menuturkan, batalnya kliennya hadir memenuhi panggilan polisi lantaran satu di antaranya masih melengkapi sejumlah berkas administrasi, termasuk perihal surat kuasa.

"Kami pengacaranya lagi menyiapkan administrasinya, jadi surat-surat kuasa dari pengacara-pengacara belum lengkap semua," ujarnya, Jumat (1/12).

Selain itu, dia menambahkan, panggilan polisi pada Jumat (1/12) itu juga berbenturan dengan agenda lain kliennya yang diklaim sudah terjadwal sejak lama.

Ifdal pun telah meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menunda proses klarifikasi terhadap kliennya tersebut. "Beliau tidak bisa hadir karena ada agenda yang sudah ditentukan. Kami minta ditunda, kami sudah menghubungi pihak Polda," bebernya. (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved