Aspek Teknis Debat Pilpres 2024: Format, Tema, Panelis, dan Moderator Jadi Sorotan
Aspek Teknis Debat menjadi fokus utama dengan perincian Format, Tema, Panelis, dan Moderator yang menjadi pusat sorotan.
TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengadakan pertemuan koordinasi tambahan dengan tim sukses (timses) dari setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk membicarakan detail teknis pelaksanaan debat Pilpres 2024.
"Rencananya, pertemuan tambahan akan dilakukan pada Rabu (6/12/2023) siang. Kami akan berkomunikasi dengan tim kampanye masing-masing paslon," ungkap Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, dalam keterangannya kepada media pada Selasa (5/12/2023).
Beliau menambahkan bahwa dalam pertemuan koordinasi kedua dengan timses, empat aspek akan menjadi fokus pembahasan.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Usul Format Debat Baru: 2 Kali Capres, 2 Kali Cawapres, 1 Kali Bersama
"Pertama, format debat. Kedua, tema debat. Ketiga, panelis. Keempat, moderator," terang Hasyim.
Sebelumnya, KPU RI telah menggelar pertemuan koordinasi awal dengan timses pada Rabu (29/11/2023) lalu.
Hanya dua aspek yang disetujui dari pertemuan tersebut, yaitu jadwal pelaksanaan 5 sesi debat dan lokasi pelaksanaan debat yang semuanya akan diselenggarakan di Jakarta.
Pertemuan tersebut juga membahas format debat, yang belakangan menjadi kontroversi, khususnya apakah capres-cawapres harus mendampingi satu sama lain dalam debat yang ditujukan khusus untuk salah satunya.
KPU RI sendiri berencana menyelenggarakan 3 sesi debat capres dan 2 sesi debat cawapres secara bergantian.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa sesi debat pertama dan kedua akan digelar pada 12 dan 22 Desember 2023.
Sementara itu, sesi debat ketiga dan keempat dijadwalkan pada 7 dan 21 Januari 2024.
Terakhir, sesi debat terakhir akan diselenggarakan pada 4 Februari 2024.
Menurut UU Pemilu, setiap capres-cawapres harus hadir sendiri dalam acara debat ini dan tidak boleh diwakili oleh orang lain.
Jika ada alasan keberhalangan, mereka harus menyampaikan bukti keterangan pihak terkait ke KPU paling lambat 3 hari sebelum debat dilaksanakan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, KPU Rapat Lagi dengan Timses Bahas Format Debat Pilpres 2024"
Pendidikan Terakhir Wapres Gibran di Situs Resmi KPU Sebelum Disebut Diubah Menjadi S1 |
![]() |
---|
Ini Riwayat Pendidikan Gibran di Situs KPU, 2 Kali Jalani Pendidikan Setingkat SMA |
![]() |
---|
"Bukan Kewenangan Kami" Alasan KPU Soal Viral Buronan Kasus Pembunuhan Bisa Lolos Jadi Anggota DPRD |
![]() |
---|
Daftar Berkas Jokowi yang Diserahkan KPU Solo ke Polda Metro Jaya, Termasuk Ijazah |
![]() |
---|
Bawaslu Batang Buka Posko Aduan PDPB di MA Muhammadiyah, Pelajar Diajak Awasi Demokrasi Sejak Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.