Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kolaka Diancam Pisau Diperkosa di Kebun, Disergap Saat ke Sekolah

Seorang pria berinisial GF (18) berhasil ditangkap oleh Buser 77 Kendari bersama Tim Resmob Tim Elang Anti

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kolaka Diancam Pisau Diperkosa di Kebun, Disergap Saat ke Sekolah
IST
ilustrasi rudapaksa

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria berinisial GF (18) berhasil ditangkap oleh Buser 77 Kendari bersama Tim Resmob Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (2/12/2023). GF terbukti melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang gadis berinisial M (15).

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Azis Lubis, menjelaskan bahwa kejadian tragis tersebut bermula saat M hendak berangkat ke sekolah pada Jumat (24/11/2023) lalu. Pagi itu, korban yang biasanya diantar oleh orang tuanya terpaksa harus pergi sendiri karena kedua orangtuanya sedang bekerja.

Di tengah perjalanan, M disergap oleh GF yang menutup mulut korban dengan paksa. "Pelaku memaksa korban berhubungan badan dengannya menggunakan pisau di rumah kosong saat korban hendak berangkat ke sekolah," ucap AKP Abdul Aziz dalam konferensi pers, Senin (4/12/2023).

Pelaku kemudian mengancam korban dengan pisau agar tidak berteriak atau melawan. Setelah itu, korban dibawa ke rumah kebun yang tidak jauh dari lokasi tersebut.

"Korban dihentikan atau disekap di rumah kebun tersebut," kata Abdul Aziz.

Setiba di kebun, tidak hanya mengancam dengan pisau, GF lalu mengambil parang yang ada di rumah kebun tersebut agar korban tak memberi perlawanan.

Setelah merasa aman, barulah ia melancarkan aksi kejinya.

Tak berlangsung lama saat menjalankan aksinya, pelaku mendengar suara orang tua bersama warga lain yang sedang mencari korban.

Karena panik, pelaku lalu menghentikan aksinya dan melarikan diri menginggalkan korban.

Mengetahui anaknya mendapat perlakuan tak senonoh, orang tua M pun langsung melapor ke polisi.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Buser 77 Kendari bersama Tim Resmob Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka pada Sabtu (2/12/2023).

Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal Perlindungan Anak UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Gadis 15 Tahun di Kolaka Sultra Jadi Korban Rudapaksa, Diancam Pakai Pisau Saat Berangkat Sekolah

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved