Sidang Pembunuhan Bos Galon Tembalang: Muhammad Husen Dituntut Pidana Seumur Hidup
Dalam sidang tuntutan pembunuhan bos galon Tembalang, Muhammad Husen menghadapi tekanan berat. Jaksa menuntutnya dengan pidana seumur hidup.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembunuh bos galon Tembalang, Muhammad Husen, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (5/12/2023). Mata Husen berkaca-kaca usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ardhika Wisnu, dalam persidangan online.
Pria yang akrab disapa Dhika ini menyatakan bahwa perkara tersebut telah menjadi viral. Perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang karyawan terhadap bosnya dengan cara pembunuhan dan disertai mutilasi. Beberapa barang juga diambil sebagai bagian dari kejadian tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, Husen dituntut pidana seumur hidup oleh JPU. Tuntutan ini didasarkan pada perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Bos Galon di Semarang, Saksi: Husen Bilang Bau Busuk Itu Bangkai Kucing
"Kami mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap keluarga korban Irwan Hutagalung. Tuntutan tersebut dianggap layak dan setimpal," ujarnya.
Husen dijerat dengan dakwaan subsideritas, dengan dakwaan primer berdasarkan pasal 340 KUHP, dakwaan subsidair berdasarkan pasal 339 KUHP, dan dakwaan lebih subsidair berdasarkan pasal 338 KUHP. Namun, tuntutan yang terbukti adalah dakwaan subsidair pasal 339 KUHP.
Pasal ini mencakup pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, yaitu pencurian. Terdakwa dituduh mengambil uang sebanyak Rp 7 juta, perhiasan, dan sepeda motor yang digunakan untuk pulang kampung.
Penasihat hukum terdakwa, Guntur Khrisna Adi Saputro, menyatakan bahwa terdakwa merasa sedih dan kecewa atas tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan JPU. Di persidangan, hak-hak tertentu dari terdakwa akan digunakan untuk membela diri.
"Kami akan menyusun langkah-langkah pembelaan terhadap terdakwa setelah mempelajari lebih lanjut tuntutan JPU," ujar pengacara dari LBH Ratu Adil.
Muhammad Husen sendiri tampak pasrah setelah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Saat ditanya apakah sedih, Husen hanya menjawab, "Tidak masalah."
"Ya, saya menyesal atas perbuatan saya," tambahnya.
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Senin 27 Oktober 2025: Hujan Ringan |
|
|---|
| Dua Korban Tewas Tenggelam di Tengah Banjir Kota Semarang |
|
|---|
| FITK UIN Walisongo dan Diktis Kemenag Gelar Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah Berbantuan AI |
|
|---|
| Kota Semarang Juara Umum Wali Kota Super Fight 2025 |
|
|---|
| Lantunan Paritta Menggema: Momen Suci Kathina Saat Umat Buddha Melepas Harta di Vihara Gunung Kalong |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.