Pemilu 2024
Ada-ada Saja Cara Caleg Cari Suara, Jadi Bank Titil Beri Pinjaman Utang Boleh Tak Bayar Asal Dipilih
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengungkap dugaan politik uang yang dilakukan sejumlah calon legislatif
TRIBUNJATENG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengungkap dugaan politik uang yang dilakukan sejumlah calon legislatif (caleg) dalam rangka kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Salah satu modus yang ditemukan adalah caleg memberikan pinjaman lewat bank emok atau pinjaman rentenir.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani, mengungkap bahwa caleg yang terlibat merupakan pemilik dari bank emok. Setelah melakukan kampanye di suatu lokasi di Kabupaten Bandung, sejumlah warga kemudian didatangi oleh seseorang yang menawarkan pinjaman tanpa bunga. Kejutan muncul ketika warga diberitahu bahwa pinjaman dapat digratiskan asalkan memilih caleg tersebut.
"Dengan modus awalnya dia bilang tidak ada bunga, tapi ternyata itu apa bisa digratiskan kalau memilih calon tersebut," ungkap Deni usai Evaluasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Hotel Grand Pasundan Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).
Deni tidak merinci nominal pinjaman, lokasi kejadian, atau mencantumkan nama caleg serta partainya, menyebutkan bahwa masih dalam tahap penelusuran. "Soalnya masih penelusuran," kata Deni.
Bawaslu Kabupaten Bandung menegaskan bahwa caleg yang terlibat dalam skandal ini akan menghadapi sanksi berupa pembatalan mengikuti Pileg jika terbukti melanggar.
"Dia menjanjikan, termasuk politik uang itu. Kita akan tindak sesuai regulasi, apakah ada pidana lain? Kalau sudah ada bukti, material lain nanti kita akan bertindak bersama Gakumdu.
Tidak menutup dicoret namanya kalau terbukti. Kita mesti kumpulkan barang bukti dan melihat Undang-Undang Pemilu juga," tegas Deni.
Bawaslu Kabupaten Bandung juga menemukan dugaan pelanggaran lainnya, yaitu seorang caleg yang berencana membagikan minyak goreng secara gratis kepada masyarakat.
"Kemarin kami mencegah calon yang akan membagikan minyak goreng. Alhamdulillah bisa dicegah," tutur dia. Kendati di satu titik berhasil ditangani, Bawaslu ternyata masih kecolongan.
"Minyak gorengnya satu mobil boks, enggak ditahan, tapi dicegah. Kami tidak melakukan penahanan karena memang informasinya ketika itu mau ada pembagian, tapi kami setop, pulang, dan tidak terjadi.
Tapi ada informasi di wilayah lain terjadi dibagikan," ungkap dia. Deni mengatakan, kampanye menggunakan sembako dilarang dalam Undang-Undang Pemilu.
"Bahan kampanye itu berupa hal-hal lain alat makan bisa, tapi kalau minyak goreng itu bukan kategori itu, tidak bisa dikonversikan," beber dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg di Kabupaten Bandung Cari Suara lewat Bank Emok, Tak Perlu Dilunasi Asal Dipilih"
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.