Pilpres 2024
Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu: CFD Bukan Arena Kampanye Politik, Sudah Sepakat Sejak 2019
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan larangan penggunaan Car Free Day (CFD) sebagai ajang kampanye politik.
TRIBUNJATENG.COM - Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mengingatkan seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres), untuk mematuhi peraturan.
Salah satunya adalah tidak melakukan kegiatan politik selama Car Free Day (CFD).
Imbauan ini muncul setelah kehadiran Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, yang terlihat membagikan susu dalam acara CFD di kawasan Sarinah-Thamrin, Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023.
Baca juga: Viral Juara Indonesian Idol Dicueki Orang-orang Saat Nyanyi di CFD
Bagja menyatakan, "Kami telah mengimbau capres dan cawapres sejak kemarin untuk tidak menggunakan CFD sebagai tempat kampanye. Itu sudah jelas dan merupakan kesepakatan yang dibuat pada tahun 2019."
Ungkapannya terjadi di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/12/2023).
Meskipun aturan tersebut tidak secara eksplisit tercantum dalam Peraturan Bawaslu, Bagja menjelaskan bahwa aturan tersebut diinterpretasikan melalui peraturan pemerintah daerah, seperti Instruksi Gubernur atau Peraturan Gubernur.
Namun, Bagja tidak merinci aturan spesifik yang melarang penggunaan CFD sebagai tempat kampanye.
"Silakan baca itu. Itu dari tahun 2019. Itulah mengapa ketegangan dimulai dari CFD, karena seharusnya tidak boleh. Sekarang kita kembali kepada aturan perundang-undangan di daerah," ujarnya.
Bagja mengaku pihaknya masih menunggu kajian dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta terkait tindak lanjut dari kegiatan bagi-bagi susu tersebut.
Meskipun ditanyai apakah kegiatan tersebut termasuk aktivitas politik, Bagja tidak memberikan jawaban yang jelas.
"Politiknya, jika itu edukasi politik, silakan saja. Namun, jika pasangan capres-cawapres berolahraga di CFD, itu tidak masalah," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu DKI sedang menyelidiki kegiatan bagi-bagi susu yang melibatkan Gibran di area CFD Sudirman-Thamrin Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk memastikan apakah kegiatan Gibran membagikan susu di CFD termasuk dalam kategori kampanye atau tidak.
Perlu dicatat bahwa lokasi CFD di Jakarta dilarang digunakan untuk kegiatan politik, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Ketua Bawaslu: Tak Boleh Gunakan CFD sebagai Arena Kampanye"
Pertemuan Tertutup Prabowo dan SBY di Kertanegara IV Bahas Tantangan 5 Tahun ke depan |
![]() |
---|
Prabowo Ungkap Pesan Jokowi soal Banyak Titipan Menjelang Pelantikan Presiden |
![]() |
---|
Akankah PDI-P akan Memilih di Luar Pemerintahan |
![]() |
---|
Pigura Foto Prabowo-Gibran Mulai Laris Manis |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024, PDIP Tak Hadir di Rapat Pleno Penetapan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.