Berita Tegal
Bupati Tegal Umi Azizah Ikuti Uji Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jateng
Bupati Tegal Umi Azizah selaku pimpinan badan publik Pemerintah Kabupaten Tegal, mengikuti tahap Penilaian Uji Publik Keterbukaan Informasi dengan tem
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bupati Tegal Umi Azizah selaku pimpinan badan publik Pemerintah Kabupaten Tegal, mengikuti tahap Penilaian Uji Publik Keterbukaan Informasi dengan tema “Membangun Badan Publik yang Terbuka dan Inovatif Dalam Mewujudkan Good Governance," bertempat di Universitas Semarang (USM), pada Rabu (6/12/2023).
Kegiatan tersebut terlaksana, usai Pemkab Tegal dinyatakan lolos tahap kualifikasi penilaian Website, SAQ, Verifikasi dan Visitasi dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jawa Tengah Tahun 2023, dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Adapun Bupati Tegal Umi Azizah, mengikuti Penilaian Uji Publik didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati, Kepala Bappeda dan Litbang Farid Wajdi, serta tim PPID Pemerintah Kabupaten Tegal.
Pada kesempatan itu, Bupati Tegal Umi Azizah, memaparkan komitmennya selaku pimpinan badan pulik dalam Implementasi Kebijakan publik terkait program, kegiatan, anggaran, inovasi dan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung penyelenggaraan pemeirntahan yang terbuka.
Di hadapan tiga panelis, yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Indrayana, Dosen Fakultas Hukum Undip Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, dan Dosen Fisip Undip Lintang Ratri Rahmiaji, Bupati Umi memaparkan presentasi uji publik dengan lugas dan jelas berkaitan dengan Keterbukan Informasi Publik diinstasinya.
"Pemkab Tegal terus berupaya menyampaikan kepada masyarakat mengenai kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran. Pemerintah Kabupaten Tegal selaku Badan Publik selalu terbuka dan inovatif dalam mewujudkan Good Governance. Tidak ada yang kami tutup-tutupi, justru kami buka seluas-luasnya," ungkap Bupati Tegal Umi Azizah, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (7/12/2023).
Hal tersebut dilakukan, menurut Bupati Umi sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai kebijakan nasional, kemudian dioperasionalkan melalui sejumlah kebijakan, program dan kegiatan di tingkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Tegal juga manfaatkan kemajuan teknologi untuk menunjang Keterbukaan Informasi Publik dengan memanfaatkan website dan akun media sosial, seperti facebook, Instagram, Youtube, dan twitter.
Harapannya masyarakat semakin mudah mengakses informasi publik PPID Pemkab Tegal.
Pemerintah Kabupaten Tegal juga selalu berupaya untuk transparan.
Hal itu dibuktikan dengan cara selalu mengingatkan jajaran di Pemkab Tegal agar transparan.
Bahkan Bupati Umi menyebut transparansi menjadi nafas ketika melayani masyarakat.
"Dalam setiap kesempatan, saya selalu berpesan agar ASN juga harus terbuka. Hal ini tak lain agar pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat bisa tercapai," kata Bupati Umi.
Pada Kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Indrayana, mengatakan bahwa presentasi Uji Publik Bupati Tegal selaku Pimpinan badan publik sangat lugas dan jelas.
Sehingga pihaknya tidak terlalu banyak mengajukan pertanyaan karena sudah cukup jelas.
"Upaya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di instasinya sangat baik. Seperti melakukan monev tata kelola layanan informasi publik setiap tahun pada perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, merupakan langkah yang patut kami apresiasi," jelas Indra. (dta)
Mbak Iin Ajak Warga Tegal Perangi Kekerasan Seksual dengan Kepedulian Lingkungan |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Tegal Paparkan Strategi Pencegahan Stunting di Rakormanda RI- UNICEF 2025 |
![]() |
---|
Kontingen Kota Tegal Borong Piala Jambore Pemuda Jateng |
![]() |
---|
Sekda Kota Tegal Harap Himpaudi Jadi Pelopor Pendidikan yang Inklusif |
![]() |
---|
Lantik Pengurus Apindo Kota Tegal, Dedy Yon: Ciptakan Iklim Usaha yang Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.