Berita Demak
Kejari Demak Ajak Masyarakat Berani Lapor Kepada APH Untuk Antisipasi Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Demak mengandeng masyarakat untuk berani melaporkan tindakan korupsi disekitar untuk antisipasi tindakan korupsi
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kejaksaan Negeri Demak mengandeng masyarakat untuk berani melaporkan tindakan korupsi disekitar untuk antisipasi tindakan korupsi merupakan salah satu dari extra ordinary crime.
Demikian yang disampaikan Kepala Pengadilan Negeri (Ka PN) Demak, M Eri Justiansyah dalam acara Seminar Anti Korupsi dengan tema Berani Lapor Ikut Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju, diselenggarakan dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Kejaksaan Negeri Demak, Kamis (7/12/2023).
Menurutnya masyarakat memiliki peran penting untuk melakukan pencegahan kasus korupsi di lingkungannya.
"Masyarakat harus berani ikut memberantas korupsi, minimal berani melapor, yakni melalui info update dengan pembuktian yang cukup, misalnya alat bukti surat, saksi, petunjuk lalu bisa disampaikan ke Kejaksaan sebagai APH," kata Eri kepada Tribunjateng.
Hal senada juga disampaikan, Kasi Pidsus Kejari Demak, Samsul Sitinjak yang menilai bahwa pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penindakan korupsi.
Dia mengatakan bahwa Kejari Demak tidak bisa bekerja sendiri. Selain bersinergi dengan APH lain juga dengan masyarakat, karena dampak dari korupsi yang rugi adalah masyarakat.
"Karena bila korupsi dibiarkan, yang rugi masyarakat. Salah satunya dalam sektor pembangunan, di mana biaya pembangunan besar, maka bila korupsi besar, maka anggaran pembangunan jadi kecil sehingga pembangunan itu tidak maksimal. Sementara pajak pembangunan dari masyarakat," ujar Kasi Pidsus.
Ia menjelaskan bahwa suatu keniscayaan jika suatu daerah bersih 100 persen dari korupsi.
Pihaknya menilai bila jika ada data suatu daerah nihil korupsi dimungkinkan karena tidak diketahui oleh APH di tempat tersebut.
"Kami tidak boleh pesimis dalam penanganan korupsi. Memang tidak bisa 100 % tapi kita bisa meminimalisirnya," ucap Kasipidsus.
Disisi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Bayu Aryanto, yang hadir sebagai narasumber menekankan bahwa masyarakat harus berani lapor.
Ia menilai bahwa kolaborasi brantas korupsi APH dengan masyarakat akan mampu merubah paradikma berfikir masyarakat.
"Saat masyarakat berani terlibat dalam pencegahan korupsi, dengan berani lapor, maka kebiasaan membiarkan korupsi berganti menjadi budaya berani lapor kalau ada korupsi," ungkapnya.
Menurutnya kolaborasi ini, akan bisa menjadi kampanye dan penyebaran nilai intergritas. Dan hal tersebut menurutnya harus dimulai dan ditanamkan sejak usia dini dengan menanamkan kejujuran.
"Korupsi terjadi bukan karena tingginya godaan, melainkan karena lemahnya prinsip kejujuran," tuturnya.
Berebut Kendali Aset, 2 Yayasan Saling Tuding Pencurian Sertifikat Tanah Wakaf Kadilangu Demak |
![]() |
---|
Diduga Libatkan Orang Dalam, Sertifikat Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Dicuri |
![]() |
---|
Demak Expo 2025 Wadah Promosi UMKM dan Koperasi Lokal, Targetkan Transaksi Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Bocah di Demak Dipaksa Minum Air Kloset dan Cucian Kaki Oleh Ayah Kandung, Penyebabnya Bikin Emosi |
![]() |
---|
Warga Belum Tahu Ada Demak Expo 2025: Kapan dan Dimana Ya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.