Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Kisah Petualangan Pasutri asal Boyolali Slamet W dan Sri W Selundupkan Motor ke Timor Leste

Polresta Pati menangkap empat orang yang terlibat dalam sindikat penyelundupan kendaraan bermotor tujuan Timor Leste

istimewa
Sejumlah barang bukti kasus ekspor kendaraan bermotor ilegal ditutupi terpal di halaman Mapolresta Pati. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI -- Polresta Pati menangkap empat orang yang terlibat dalam sindikat penyelundupan kendaraan bermotor tujuan Timor Leste. Dari keempat orang tersebut, dua berasal dari Pati dan dua dari Boyolali.

Pelaku dari Pati, yakni Muhammad Iwan dan Kuswanto. Mereka berperan mencarikan atau membelikan kendaraan tanpa surat sah alias kendaraan bodong dengan uang yang didapat dari pembeli di Timor Leste.

Kendaraan tersebut lalu mereka kirimkan menggunakan truk kepada Slamet Widodo dan Sri Widihastuti, pasangan suami-istri asal Desa Pulisen, Kecamatan/Kabupaten Boyolali.

Pasangan asal Boyolali ini berperan meneruskan kendaraan ke pelaku di Surabaya, yang hingga kini masih buron.

Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) inilah, yang berperan mengirim kendaraan ke "bos besar" di Timor Leste menggunakan jalur transportasi laut.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, sebelumnya, pada 2021 Polresta Pati juga pernah mengungkap kejahatan dengan modus serupa, yakni ekspor illegal kendaraan hasil kejahatan ke Timor Leste.

"Kami dapati, masih ada jaringan yang mengepul atau mengumpulkan kendaran bermotor hasil kejahatan yang akan dikirimkan ke luar negeri. Namun sindikat yang dulu dan sekarang tidak terkait," ucap Onkoseno dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (6/12).

Onkoseno menyebut, dari pelaku kelompok Pati, polisi menyita 18 sepeda motor yang disimpan dalam gudang yang terletak di kediaman pelaku di Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong.

"Adapun dari kelompok Boyolali, kami sita 5 sepeda motor dan 7 kendaraan roda empat," ucap dia.

Dia menambahkan, sejak pertengahan 2023, sindikat ini telah mengirimkan lebih dari 50 unit kendaraan ilegal ke Timor Leste.

"Kendaraan roda dua mereka jual sekitar Rp 3 juta (per unit). Kalau mobil bervariasi harganya. Pengiriman dengan kontainer kapal," ucap dia.

“Kami akan menelusuri dan menghubungi pemilik asli dari kendaraan-kendaraan tersebut,” lanjutnya.

Desa Guwo

Onkoseno menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan, pada akhir November lalu.

Hal ini dipicu kecurigaan petugas terhadap aktivitas sebuah gudang di Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Setelah informasi dan bukti-bukti memadai, barulah polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Boleh jadi, masih ada pihak-pihak lain yang bakal ditetapkan menjadi tersangka,” katanya. (mzk)

Baca juga: Viral Penampakan Pocong Muncul Saat Penambang Melakukan Penggalian Tanah di Malam Hari

Baca juga: Pria Ini Pesan Nasi Goreng Tapi Malah Temukan Belatung Menari-nari di Atas Daging Ayam 

Baca juga: UPDATE Korban Terakhir Erupsi Marapi Sudah Dievakuasi, Operasi SAR Korban Gunung Marapi Ditutup

Baca juga: Buah Bibir : Kala Alleia Anak Ariel Ikut Antre Tiket Saat Menonton Konser NOAH

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved