Berita Pemalang
Sosok Hasrawati Yunus Ketua PN Pemalang Bebaskan Andri Wijanarko Terdakwa Kasus Perdagangan Orang
Sejumlah pakar hukum menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Pemalang yang membebaskan terdakwa kasus Tindak Pidana
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah pakar hukum menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Pemalang yang membebaskan terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Andri Wijanarko, sebagai bentuk kegagalan dalam upaya menegakkan keadilan bagi korban.
Pandangan tersebut disampaikan dalam kegiatan eksaminasi publik terhadap Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2025/PN Pml, yang digelar di Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Rabu (22/10/2025).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bantu Sesama, Naufal Sebastian, yang bertindak sebagai moderator, menjelaskan bahwa forum tersebut bertujuan mengkritisi dan memberikan catatan akademik atas putusan bebas tersebut.
"Eksaminasi ini secara khusus membedah dan memberikan catatan kritis berkaitan dengan putusan tersebut.
Secara umum untuk memberikan gambaran kepada publik betapa mengerikan dan menyedihkanya proses dalam mengais keadilan bagi para korban TPPO," ucap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bantu Sesama, Naufal Sebastian yang menjadi moderator dalam diskusi tersebut kepada Tribun, Sabtu (25/10/2025).
Terdakwa Andri Wijanarko diketahui merupakan Direktur PT Klasik Jaya Samudera (PT KJS), sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja awak kapal perikanan (AKP) asal Kabupaten Pemalang.
Perusahaan ini disebut menyalurkan calon pekerja ke kapal berbendera asing, termasuk kapal dari Tiongkok.
Baca juga: Begini Kondisi Rumah Warga Bandung yang Ditemukan Tewas di pati, Dipenuhi Sampah
Dalam kasus tersebut, Andri dijerat hukum karena diduga akan memberangkatkan 58 calon awak kapal perikanan yang mayoritas berasal dari Bitung, Manado, dan daerah lain di Sulawesi Utara, serta sebagian dari Maluku Utara.
Awalnya, perkara ini ditangani oleh Bareskrim Polri, namun pada Mei 2024 penanganannya diambil alih oleh Polda Jawa Tengah. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di PN Pemalang.
Sidang putusan berlangsung pada Kamis (21/8/2025) dengan Ketua Majelis Hakim Hasrawati Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Pemalang. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan membebaskan Andri Wijanarko dari seluruh dakwaan jaksa.
Selepas keputusan itu, sejumlah pakar hukum melakukan eksaminasi publik dengan Majelis Eksaminator diantaranya Benediktus Danang Setianto, S.H., LL.M., MIL., Ph.D. (Dosen Unika), Dr. Marcella Elwina Simandjuntak, S.H., CN.M.Hum (Dosen Unika), Dr. iur. Asmin Fransiska, S.H., L.L.M. (Dosen Atma Jaya), Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H. (Dosen USM) dan Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A (Dosen Binus University).
Menurut Naufal, pokok paling penting dalam eksaminasi tersebut adalah pengabaian hak asasi manusia serta pengabaian tugas hakim sebagai wakil tuhan di dunia untuk menggali hukum demi penegakan keadilan.
Rincian temuan dari majelis eksaminasi berupa adanya kelemahan mendasar dalam putusan tersebut yakni pemahaman sempit tentang eksploitasi, Majelis Hakim memaknai eksploitasi hanya sebagai kekerasan fisik atau kerja paksa secara langsung, mengabaikan unsur penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, dan eksploitasi waktu yang dialami 58 korban selama 3–7 bulan di penampungan.
Majelis Hakim keliru dan mengabaikan prinsip bahwa persetujuan awal korban menjadi tidak relevan jika diperoleh melalui penipuan atau penyalahgunaan kerentanan, sebagaimana diatur dalam Protokol Palermo dan UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kedua, putusan ini merupakan pembiaran terhadap pelanggaran HAM berat, seperti perbudakan modern, yang melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
| Produsen Ganja Sintetis Terbongkar di Pemalang, Pemasarannya Lewat Media Sosial |
|
|---|
| Eka Senang Belajar Literasi Keuangan Digital lewat PKU Akbar di Pemalang, Bisa Kembangkan Usaha |
|
|---|
| Lewat Konvoi Klasik, Kapolres Pemalang Diantar "Komunitas Vespa" Keliling Kota |
|
|---|
| UPDATE PEMALANG : Buntut Konflik FPI Vs PWI LS, Petinggi Polisi TNI dan BIN Rakor |
|
|---|
| Ketika Doa Diselingi Jeritan: Warga Pegundan Trauma Usai Bentrokan FPI vs PWI LS di Pemalang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.